Wacana Lembaga Penjamin Simpanan Koperasi Mengemuka dalam Revisi UU Perkoperasian, RB: Ini untuk Rakyat
Anggota DPR RI Rizal Bawazier.-Istimewa -
JAKARTA — Wacana pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Koperasi semakin menguat dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang Perkoperasian di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Inisiatif tersebut dinilai mendesak untuk mengatasi maraknya kasus koperasi, khususnya simpan pinjam, yang bermasalah dan merugikan anggota.
Anggota Komisi VI DPR RI Rizal Bawazier dari Fraksi PKS menyatakan, pembentukan LPS Koperasi merupakan salah satu usulan krusial dalam revisi undang-undang tersebut. Menurutnya, lembaga penjamin diperlukan sebagai bentuk perlindungan konkret bagi anggota koperasi simpan pinjam (KSP).
“Kita sedang memperjuangkan adanya Lembaga Penjaminan Simpanan Koperasi. Poin utamanya adalah menciptakan rasa aman bagi anggota,” ujar Rizal yang berasal dari daerah pemilihan Jawa Tengah X (meliputi Batang, Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, dan Pemalang), Selasa (20/1/2026).
BACA JUGA:Demi Tumbuhkan Ekonomi Desa, BUMDes dan Koperasi Merah Putih di Jateng Perlu Sinergi
BACA JUGA:Rizal Bawazier Dorong Lulusan SLB Masuk Dunia Kerja, Tekankan Kuota Disabilitas 2 Persen di BUMN
Ia menilai, banyak koperasi di daerah yang didirikan tanpa tata kelola yang kuat, sehingga rentan terhadap penyelewengan dan kegagalan operasional. Saat ini, ketika terjadi kasus gagal kelola atau kecurangan, anggota koperasi seringkali berada dalam posisi rentan tanpa adanya mekanisme perlindungan dana yang jelas.
“Selama ini, simpanan anggota koperasi belum memiliki lembaga penjamin resmi dari negara, berbeda dengan nasabah perbankan yang sudah dilindungi LPS. Padahal, koperasi juga mengelola dana masyarakat dalam jumlah yang tidak kecil,” tegas Rizal.
Ketimpangan perlindungan tersebut, lanjutnya, berpotensi merusak ekosistem keuangan rakyat dan menjadikan koperasi dipandang sebagai lembaga keuangan kelas dua. Berbagai kasus KSP yang kolaps, yang menyisakan kerugian bagi anggota tanpa kepastian pengembalian dana, menjadi latar belakang kuat usulan ini.
Rizal menekankan, keberadaan LPS Koperasi diproyeksikan bukan hanya sebagai pelindung simpanan, tetapi juga sebagai pendorong tata kelola koperasi yang lebih transparan dan akuntabel. Hal ini diharapkan dapat menekan praktik koperasi “abal-abal” sekaligus memulihkan kepercayaan publik.
“Revisi undang-undang ini momentum strategis. Negara tidak boleh lagi membiarkan kekosongan perlindungan ini. Koperasi sebagai soko guru ekonomi rakyat harus mendapat perlindungan setara,” ujarnya.
Ia berharap pemerintah dan DPR dapat bersinergi memasukkan klausul LPS Koperasi dalam regulasi baru. Menurutnya, perlindungan yang jelas akan memperkuat keberanian masyarakat, khususnya pelaku UMKM di daerah yang bergantung pada koperasi untuk akses permodalan, untuk menabung dan bertransaksi.
“Pada akhirnya, koperasi yang sehat dan terlindungi akan menjadi pilar ekonomi nasional yang lebih kokoh. Perjuangan ini murni untuk kepentingan perlindungan anggota, bukan politik,” pungkas Rizal.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
