iklan banner Honda atas

Disnaker Batang Wanti-wanti Perusahaan Cairkan THR Pekerja Maksimal H-7 Lebaran

Disnaker Batang Wanti-wanti Perusahaan Cairkan THR Pekerja Maksimal H-7 Lebaran

BERSAMA - Bupati Batang M Faiz Kurniawan bersama peserta pelatihan kerja. -IST-

BATANG, RADAR PEKALONGAN.CO.ID – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Batang mengingatkan seluruh perusahaan di wilayahnya untuk memenuhi kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi pekerja atau buruh menjelang Idulfitri 1447 Hijriah.

Kepala Disnaker Batang, Suprapto, mengatakan kewajiban pemberian THR telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.

“Pemerintah Kabupaten Batang telah menindaklanjuti surat edaran dari pemerintah pusat dan provinsi dengan menerbitkan surat edaran kepada seluruh perusahaan di wilayah Kabupaten Batang terkait kewajiban pembayaran THR,” kata Suprapto saat ditemui di Kantor Disnaker Batang, Selasa (10/3/2026).

Ia menjelaskan, THR wajib diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Ketentuan tersebut berlaku bagi pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Menurutnya, besaran THR ditentukan berdasarkan masa kerja. Pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.

Sementara itu, pekerja dengan masa kerja satu bulan hingga kurang dari 12 bulan berhak menerima THR secara proporsional sesuai masa kerjanya.

“Bagi pekerja dengan sistem upah satuan hasil, perhitungan upah satu bulan didasarkan pada rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya,” jelasnya.

Suprapto menegaskan, perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya atau H-7 Lebaran. Pembayaran juga harus dilakukan secara penuh dan tidak diperbolehkan dicicil.

“THR harus dibayarkan penuh. Jika ada perusahaan yang tidak membayar secara penuh, tentu akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui penyebabnya,” ujarnya.

Untuk memastikan kepatuhan perusahaan, Disnaker Batang juga melakukan pemantauan langsung ke sejumlah perusahaan yang dinilai memerlukan pengawasan khusus.

Selain itu, pemerintah daerah membuka posko pengaduan bagi pekerja yang mengalami kendala dalam menerima THR.

“Posko pengaduan kami buka baik secara langsung di kantor maupun secara online agar pekerja bisa melapor jika terdapat permasalahan terkait pembayaran THR,” pungkasnya. (Nov)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait