Pemkab Pekalongan Putus Kontrak PT RNB, Pastikan Gaji 295 Tenaga Outsourcing Tetap Dibayar
Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan, M Yulian Akbar, didampingi Asisten 2 Setda, Anis Rosidi, dan Kepala Pengadaan Barang dan Jasa Setda, Zaenuri, beri keterangan nasib PT RNB dan tenaga outsourcing, Rabu, 11 Maret 2026.-Hadi Waluyo-
KAJEN, RADARPEKALONGAN.CO.ID – Pemkab Pekalongan memastikan gaji ratusan tenaga outsourcing tetap dibayarkan meski kontrak dengan penyedia jasa, PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB), akan diputus.
Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan, M Yulian Akbar, didampingi Asisten 2 Setda, Anis Rosidi, dan Kepala Pengadaan Barang dan Jasa Setda, Zaenuri, Rabu, 11 Maret 2026, mengatakan, langkah pemutusan kontrak dilakukan setelah pihak perusahaan tidak memenuhi sejumlah kewajiban administrasi sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
"Setelah dievaluasi, sampai hari Selasa kemarin PT RNB belum menyerahkan jaminan pelaksanaan maupun menandatangani surat SPPBJ yang seharusnya dilakukan 14 hari setelah diterbitkan,” ujar Yulian.
Ia menjelaskan, pada tahun 2026 terdapat tujuh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pekalongan yang bekerja sama dengan PT RNB dalam penyediaan tenaga outsourcing.
Baca juga:Kabar Gembira! THR ASN Pemkab Pekalongan Siap Cair 13 Maret 2026
Karena tidak terpenuhinya kewajiban tersebut, Pemkab Pekalongan akan meminta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di masing-masing OPD untuk segera mengambil langkah pemutusan kontrak.
"Kami akan meminta PPK di tujuh OPD tersebut untuk segera mengambil tindakan pemutusan kontrak sesuai ketentuan dalam kontrak dan Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah," jelas dia.
Meski demikian, pemerintah daerah memastikan nasib para tenaga outsourcing tetap menjadi perhatian. Pemkab akan segera menunjuk vendor baru agar pekerjaan dan pembayaran gaji tetap berjalan.
"Untuk pelaksanaan outsourcing bulan Maret, kami meminta PPK segera melakukan pemilihan penyedia baru sesuai ketentuan yang berlaku," kata Akbar.
Dalam kontrak baru tersebut nantinya akan dimasukkan klausul pembayaran gaji bulan Maret bagi para tenaga kerja berdasarkan daftar kehadiran mereka.
"Kami tidak ingin mereka menunggu terlalu lama. Jadi gaji bulan Maret diusahakan cair di bulan Maret juga atau paling lambat April. Kasihan kalau harus menunggu satu bulan lagi," tegasnya.
Akbar menyebutkan, total tenaga outsourcing yang sebelumnya berada di bawah PT RNB mencapai 295 orang yang tersebar di tujuh OPD.
Sementara itu terkait Tunjangan Hari Raya (THR), ia menegaskan hal tersebut merupakan tanggung jawab perusahaan penyedia jasa.
"Kalau untuk THR itu tanggung jawab perusahaan atau pihak ketiga selaku penyedia jasa. Kami dari pemerintah fokus memastikan gaji bulan Maret mereka terbayarkan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
