DPRD Batang Tunggu Keputusan PDIP Soal PAW Anggota yang Sakit
Ketua DPRD Kabupaten Batang, Su'udi.-Istimewa -
BATANG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batang telah mengirimkan surat resmi ke Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terkait ketidakhadiran salah satu wakil rakyatnya, Junaedi, karena sakit berkepanjangan.
Langkah ini menjadi pintu masuk menuju mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
Ketua DPRD Batang, Su'udi, menyampaikan bahwa surat tersebut merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Badan Kehormatan dewan. "Kami masih menanti jawaban dari Fraksi PDIP maupun DPC. Proses ini sudah kami tempuh secara resmi," ujarnya, Selasa (14/4/2026).
Menurut Su'udi, kondisi kesehatan Junaedi dinilai tidak memungkinkan yang bersangkutan menjalankan tugas sebagai anggota dewan dalam jangka waktu belum pasti.
Jika respons dari partai sudah diterima, DPRD akan berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batang untuk memproses PAW sesuai aturan.
BACA JUGA:Komisi II DPRD Batang Dorong Normalisasi Drainase Jalan Provinsi di Wonotunggal
BACA JUGA:HUT Kabupaten Batang ke-60, Ketua Dewan Ajak Pemda Percepat Pembangunan di Kawasan Timur
"Setelah itu, kami bawa ke rapat paripurna. Namun, penentuan pengganti sepenuhnya hak internal partai. Kami hanya memproses secara administratif hingga pelantikan," tegas Su'udi.
Sementara itu, Ketua DPC PDIP Batang, Ahmad Ridwan, mengaku pihaknya sedang mempelajari isi surat tersebut.
"Kami akan rapat internal dan berkonsultasi dengan pimpinan partai di tingkat lebih tinggi untuk menentukan langkah selanjutnya," ujarnya. Ridwan belum bersedia menyebut nama calon potensial pengganti Junaedi.
Dalam surat yang dikirimkan, disebutkan bahwa berdasarkan pemeriksaan dan kunjungan Badan Kehormatan, Junaedi tengah menjalani perawatan sehingga tidak mampu memenuhi kewajiban sebagai anggota dewan, seperti menghadiri rapat dan kegiatan alat kelengkapan dewan.
Kondisi ini dinilai berpotensi mengganggu optimalisasi fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran DPRD.
Merujuk pada peraturan perundang-undangan serta tata tertib internal, setiap anggota dewan wajib hadir dan aktif menjalankan tugas.
Karena itu, pimpinan DPRD mengambil inisiatif menyurati partai sebagai dasar pertimbangan PAW. Hingga berita ini diturunkan, proses masih menunggu putusan resmi dari PDIP sebelum memasuki tahapan selanjutnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



