iklan banner Honda atas

Buruh Jahit di Pekalongan Diciduk Polisi Gara-Gara Sabu

Buruh Jahit di Pekalongan Diciduk Polisi Gara-Gara Sabu

BAI alias Ciblek (30) itu ditangkap Satresnarkoba Polres Pekalongan saat berada di teras rumah warga di wilayah Kecamatan Bojong, Minggu malam, 17 Mei 2026.-Hadi Waluyo.-

KAJEN, RADARPEKALONGAN.CO.ID – Seorang buruh jahit di Kabupaten Pekalongan harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu

Pria berinisial BAI alias Ciblek (30) itu ditangkap Satresnarkoba Polres Pekalongan saat berada di teras rumah warga di wilayah Kecamatan Bojong, Minggu malam, 17 Mei 2026.

Dari tangan pelaku, polisi menemukan satu paket sabu siap pakai dengan berat bruto 0,54 gram yang disembunyikan di dalam bungkus rokok warna coklat.

Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf melalui Kasat Resnarkoba Iptu R. Yonanta Edy Pranawa, dikonfirmasi, membenarkan penangkapan tersebut. 

Ia mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Bojong.

"Benar, tim kami telah mengamankan terduga pelaku berinisial BAI alias Ciblek di wilayah Bojong. Dari tangan yang bersangkutan, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,54 gram," ujar Iptu Yonanta, Jumat, 22 Mei 2026.

Baca juga:Pemkab Pekalongan Ancam SP3 dan Putus Kontrak, Pengelola Eks Pendopo Nusantara Baru Bayar 10 Persen

Menurutnya, pelaku berusaha mengelabui petugas dengan menyembunyikan sabu di dalam bungkus rokok bekas. Namun, upaya itu gagal setelah polisi melakukan penggeledahan secara teliti.

"Sabu tersebut dibungkus dalam plastik klip transparan, dilapisi isolasi, lalu dimasukkan ke dalam bekas bungkus rokok berwarna coklat. Berkat kejelian anggota, barang bukti berhasil ditemukan," terangnya.

Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu korek api gas, tutup bong bekas pakai lengkap dengan dua sedotan, satu unit telepon genggam yang diduga dipakai untuk transaksi, serta sepeda motor Yamaha Jupiter MX merah bernopol G-2614-UT.

Kini, pelaku harus mendekam di sel tahanan Mapolres Pekalongan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk menelusuri pemasok sabu kepada pelaku.

"Terduga pelaku dan seluruh barang bukti sudah kami amankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kami masih melakukan pengembangan kasus guna memburu pemasok utama," tegas Iptu Yonanta.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ciblek diketahui bekerja sebagai buruh jahit. Ia juga disebut merupakan pengguna narkoba dan rencananya akan diajukan asesmen ke BNN untuk proses rehabilitasi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: