Disway award
iklan banner Honda atas

Usulan Pengaspalan Jalan Dominasi Dalam Musrenbang, Ketua DPRD Soroti Pentingnya Penyusunan RDTR di Kec Kajen

Usulan Pengaspalan Jalan Dominasi Dalam Musrenbang, Ketua DPRD Soroti Pentingnya Penyusunan RDTR di Kec Kajen

--

KAJEN.RADARPEKALONGAN.CO.ID - Musyawarah Rencana Pembangunan tingkat Kecamatan Kajen Prioritaskan perbaikan jalan dan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai bagian dari upaya penataan wilayah di Kecamatan Kajen. 

Plt Camat Kajen, Purwo Susilo dalam sambutannya menyampaikan bahwa ada 24 usulan desa dan 1 usulan kelurahan dalam Musrenbang Kecamatan Kajen.

Usulan tersebut yakni Pengaspalan Jalan Desa Pringsurat, Pengaspalan Jalan dan Talud Desa Rowolaku, Pembangunan Drainase Desa Kutorejo, Pengaspalan Jalan Desa Sangkanjoyo, Pengaspalan Jalan Desa Tanjung Kulon, Pengaspalan Jalan Desa Nyamok, Pengaspalan Desa Kalijoyo, Pembuatan Bronjong Desa Kebonagung, Pembangunan Jembatan Desa Pekiringan Ageng, Pembangunan Bronjong Desa Sinangohprendeng, Pamsimas Desa Sambiroto, Pembangunan Bronjong Desa Pekiringan Alit, Perbaikan Drainase Desa Salit, Pembangunan Drainase Desa Sabarwangi, Pembangunan Drainase Desa Kajongan, Pembangunan Jalan Desa Kutorojo, Pembangunan Drainase Desa Tambakroto, Pengaspalan Jalan Desa Tanjungsari, Pengaspalan Jalan Desa Brengkolang, Pembangunan Bronjong Desa Wonorejo, Penataan Tanah LC Desa Gejlig, Pembangunan Drainase Desa Sokoyoso, Pengaspalan Jalan Kelurahan Kajen, Pembangunan Bronjong Desa Gandarum dan Pembangunan Jalan Desa Linggoasri.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, H. Abdul Munir diwawancarai mengatakan bahwa Salah satu perhatian utama yaitu pengaspalan jalan yang masih menjadi kebutuhan masyarakat berdasarkan prioritas. 

Abdul Munir juga menambahkan bahwa pengaspalan jalan merupakan kegiatan rutin yang akan dilakukan sesuai dengan ketersediaan anggaran.

"Pengaspalan jalan itu rutin. Artinya, jika anggaran tersedia, proses ini bisa segera dilaksanakan. Namun, tentu saja kami akan memprioritaskan jalan-jalan yang mengalami kerusakan, terutama jalan kabupaten yang menjadi kewenangan kami," ujar Ketua DPRD Abdul Munir ketika ditemui awak media

Selain infrastruktur jalan, Ketua DPRD juga menyoroti pentingnya penyusunan RDTR bagi Kecamatan Kajen. Dengan adanya RDTR, perencanaan pembangunan wilayah akan lebih tertata sesuai dengan fungsi masing-masing kawasan.

"Setelah ada Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), maka harus dibuat Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). RDTR ini mengatur lebih spesifik mengenai peruntukan setiap kawasan, seperti untuk pendidikan, ekonomi, hunian, pengembangan, hingga kawasan pertanian," jelas Abdul Munir.

Saat ini, Kecamatan Kajen belum memiliki RDTR, sehingga regulasi terkait pemanfaatan ruang masih belum jelas. Penyusunan RDTR akan menjadi prioritas agar pembangunan berjalan sesuai aturan dan tidak dilakukan secara sembarangan.

Pemerintah juga menekankan bahwa ketentuan dalam RDTR nantinya akan mencakup berbagai aspek teknis, termasuk aturan mengenai luas jalan dan zonasi wilayah. Dengan adanya regulasi yang lebih terperinci, diharapkan pembangunan di Kecamatan Kajen bisa lebih tertata dan mendukung perkembangan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat.

Kegiatan Musrenbang dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan H. Abdul Munir, Anggota DPRD Kabupaten Pekalongan yakni Edy Haryanto dari Fraksi PKB, Rohyasin dan Mashadi dari Fraksi Golkar, BAPPERIDA Kabupaten Pekalongan, Forkopincam Kecamatan Kajen, dan tokoh masyarakat setempat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: