6. Kesesuaian dengan Norma Nasional: Isi perubahan perda wajib selaras dengan regulasi tingkat pusat, terutama peraturan pemerintah dan menteri sebagai acuan teknis.
Selain membahas ranperda pajak, Fraksi PKB juga menyinggung dinamika perusahaan daerah, menyoroti restrukturisasi manajemen RSUD Batang dan Perumda air bersih Sendang Kamulyan oleh Bupati.
Fraksi PKB meminta kejelasan dasar kebijakan tersebut, mengingat beberapa pejabat terdampak masih dalam periode tugas.
“Kami pahami restrukturisasi dan evaluasi adalah hal lumrah dalam manajemen organisasi, dan itu wewenang bupati. Namun, penjelasan diperlukan untuk mencegah spekulasi. Jangan sampai niat baik malah memicu fitnah akibat minimnya informasi,” tandas Nur Hasan.
Fraksi PKB menegaskan dukungannya untuk pembahasan ranperda lebih lanjut dengan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan keberpihakan pada rakyat. PKB siap berkontribusi aktif menyempurnakan ranperda guna meningkatkan efektivitas pengelolaan pajak dan retribusi, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta memperbaiki layanan publik secara merata.
“Harapannya, perubahan perda ini tak hanya meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Batang," pungkas Nur Hasan.