BATANG, RADARPEKALONGAN.CO.ID - Puluhan orang melakukan penghadangan terhadap tim gabungan dari Satpol PP dan TNI-POLRI yang akan melakukan pembongkaran paksa terhadap bangunan karaoke yang ada di kawasan Pantai Sigandu, Rabu 9 Juli 2025.
Peserta aksi menolak dilakukan pembongkaran bangunan, karena dinilai tebang pilih. Mengingat salah satu dasar perintah pembongkaran oleh Pemkab Batang karena bangunan karaoke tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Kita minta Penda tidak tebak pilih dan pilih kasih. Kalau mau dibongkar, maka bongkar semua bangunan yang ada di kawasan Pantai Sigandu," kata seorang peserta aksi melalui pengeras suara.
Peserta aksi mengungkapkan bahwa selama ini seluruh bangunan yang ada di kawasan Pantai Sigandu tidak mengantongi IMB, kecuali milik Taman Safari Indonesia.
BACA JUGA:Sejumlah Pengusaha Karaoke Kucing-kucingan Buka Usahanya, Ada Juga yang Membongkar Sendiri
BACA JUGA:Tak Satupun Bangunan Karaoke di Sigandu Dibongkar Pemiliknya, Satpol PP Kirim Surat Peringatan
"Bongkar semua kalau benar-benar ingin menegakkan Perda, jangan tebang pilih," lanjut peserta aksi.
Selain itu, para pengusaha kafe dan karaoke juga taat bayar pajak ke daerah, dan juga iuran ke pihak desa. "Ini buktinya kita membayar pajak dan iuran ke pihak desa. Namun mengapa kita diskriminatif," tegas orator.
Namun upaya penghadangan tersebut tidak menjadi halangan bagi tim gabungan. Petugas tetap bergerak melakukan pembongkaran, meskipun ada aksi penolakan dari sejumlah warga dan pemilik usaha.
"Kita tetap pada agenda awal, sudah tidak ada lagi negosiasi, karena sudah dilakukan peringatan sebelumnya," tegas KabagOps Polres Batang, Kompol Abdul Fatah.
BACA JUGA:Seluruh Karaoke di Kawasan Pantai Sigandu Dibongkar Paksa, Plt Kasatpol PP: Monggo Jika Ada Gugatan
Tak perlu waktu lama, petugas dari PLN langsung melakukan pembongkaran instalasi kelistrikan. Selanjutnya dua unit eksavator milik Pemkab Batang langsung melakukan pembongkaran paksa.