Serahkan 109 SK PNS dan PPPK, Bupati Batang Ingatkan Jangan Ada Fenomena Talak Cerai Setelah Diangkat

Jumat 29-08-2025,17:25 WIB
Reporter : Dony Widyo
Editor : Dony Widyo

BATANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang mengukuhkan secara resmi 109 Aparatur Sipil Negara (ASN) baru yang terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pelantikan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan dilaksanakan di Pendapa Kabupaten Batang pada Jumat 29 Agustus 2035.

Acara yang dipimpin langsung oleh Bupati Batang, M. Faiz Kurniawan, ini menandai dimulainya tugas resmi para pegawai yang telah melalui proses seleksi panjang. Penyerahan SK ini dinilai sebagai momen bersejarah sekaligus pengakuan atas kompetensi mereka untuk berkontribusi dalam pembangunan daerah.

Bupati menyampaikan, pengangkatan ASN ini merupakan upaya strategis Pemkab Batang untuk memenuhi kebutuhan formasi di berbagai sektor vital, terutama pendidikan, kesehatan, dan pelayanan administrasi publik. Ia berharap, kepastian status kepegawaian dapat memacu semangat kerja dan dedikasi dalam melayani masyarakat.

BACA JUGA:Tak Disangka! Mantan Pekerja PLTU Batang Kini Berjaya Jadi Pengusaha Lokal Binaan BPI

BACA JUGA:Kembangkan Ekonomi Kreatif dan Wisata Daerah, Pemkab Batang Gelar Festival Ekraf

“Hari ini kita lantik 109 orang, baik yang berstatus PNS maupun PPPK. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia aparatur untuk pelayanan yang lebih baik,” ujar Faiz dalam sambutannya.

Meski demikian, ia mengakui bahwa jumlah tersebut masih terbatas dibandingkan dengan kebutuhan riil di lapangan. Pemkab, menurutnya, akan terus membuka proses rekrutmen secara bertahap sesuai dengan kemampuan anggaran dan prioritas kebutuhan daerah.

Dalam kesempatan itu, Bupati juga mengingatkan para ASN baru untuk menjaga integritas dan profesionalisme. Ia menyinggung fenomena yang pernah terjadi di sejumlah daerah, di mana ada pegawai yang mengundurkan diri atau cerai dari jabatannya tidak lama setelah diangkat, yang dikenal dengan istilah fenomena talak cerai.

“Kita ingin menghindari kejadian seperti yang sempat muncul di tempat lain. Untuk itu, pembinaan disiplin dan etika kerja akan terus kita intensifkan,” tegasnya.

Fais menambahkan, status sebagai PNS atau PPPK bukanlah tujuan akhir, melainkan awal dari tanggung jawab besar untuk memberikan kontribusi terbaik.

Ke depan, Pemkab Batang telah menyiapkan langkah lanjutan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja, salah satunya dengan membuka formasi PPPK paruh waktu. Rencananya, usulan tersebut akan diajukan pada September 2025 dengan jumlah formasi mencapai sekitar 2.800 orang.

Kebijakan ini diharapkan dapat menjawab keterbatasan tenaga profesional di sektor-sektor tertentu, sekaligus memberikan peluang kerja yang lebih fleksibel bagi warga Batang.

Kategori :