2 Pelaku Pengrusakan Gedung DPRD Batang Ditetapkan Tersangka, dan Dijerat Pasal Berlapis

Selasa 02-09-2025,16:00 WIB
Reporter : Dony Widyo
Editor : Dony Widyo

"Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP yang ancaman hukumannya penjara maksimal 5 tahun. Pasal 406 KUHP, pengrusakan, diancam dengan hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan. Pasal 212 KUHP, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan petugas yang sedang melaksanakan tugas yang sah, diancam dengan hukuman 1 tahun 4 bulan," tandas AKBP Edi Rahmat.

Kategori :