Puluhan Tiang Jaringan Internet Sejumlah Provider di Jalan Ahmad Yani Batang Dicabut Paksa

Rabu 17-09-2025,12:19 WIB
Reporter : Dony Widyo
Editor : Dony Widyo

BATANG, RADARPEKALONGAN.CO.ID - Puluhan tiang jaringan internet milik sejumlah provider yang ada di sisi Barat jalan Ahmad Yani, Kauman Batang, ditertibkan dengan cara dicabut oleh tim dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Batang, Rabu 17 September 2025.

Langkah tersebut diambil setelah pihak DPUPR melakukan koordinasi dengan pihak provider, namun hingga batas waktu yang diperlukan ternyata masih banyak tiang maupun jaringan yang belum rapikan sendiri oleh pihak provider.

Kepala DPUPR Kabupaten Batang melalui Kepala Bidang Prasarana Jalan dan Jembatan, Endro Suryono mengungkapkan, Pemkab Batang saat ini tengah melakukan penataan dan pembangunan trotoar di jalan Ahmad Yani Kauman.

"Untuk saat ini kita melakukan pencabutan tiang-tiang milik provider yang ada di ruang milik jalan yang tidak berizin, maupun satu dua yang sudah berizin. Dasarnya sendiri yaitu Perda Nomor 03 Tahun 2024 Tentang Jalan Kabupaten dan Perda Nomor 08 Tahun 2023 Tentang Retribusi," kata Endro Suryono ditemui disela-sela pemantauan pencabutan tiang jaringan, Rabu 17 September 2025.

BACA JUGA:Tertatih-tatihnya Progres Pembangunan Jalan Ahmad Yani Kauman Batang, DPUPR Ungkap Dua Pemicu Keterlambatan

BACA JUGA:Warga Minta Bupati Batang Tertbkan Warung Remang-Remang di Sekitar SPBU Penundan

Endro menjelaskan, sebelum dilakukan pencabutan, sudah ada beberapa tahapan yang dilakukan.  Termasuk menyurati pihak provider Internet. Selain itu, juga sudah digelar rapat dan Focus Group Discussion (FGD) dengan mengundang 13 provider untuk berdiskusi mengenai regulasi serta Peraturan Daerah (Perda) terkait pemanfaatan jalan kabupaten.

"Khusus untuk Jalan Ahmad Yani Kauman ini, kita sudah sediakan "Ducting" di bawah, dan silahkan semua provider masukan kabel jaringan internetnya di bawah. Hal itu sudah kami sampaikan pada pihak provider sejak lama, termasuk pada Komisi II DPRD Batang yang sangat mendukung langkah tersebut," terang Endro.

Pada pelaksanaan, ada provider yang sudah memasukan jaringannya ke *Ducting" yang sudah ada, namun banyak juga yang belum. "Di lokasi yang dilakukan penertiban, sebagian besar jaringan sudah dimasukan. Kami harapkan pada semua provider yang ada di Kabupaten Batang untuk memasukan jaringannya ke Ducting yang sudah disediakan," bebernya.

Selain itu, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang Nomor 08 Tahun 2023 terkait retribusi daerah, pihak DPUPR meminta pada semua provider yang mempunyai tiang jaringan di ruang milik jalan untuk mengurus perijinan.

"Untuk semua provider yang memasang tiang jaringan di ruang jalan kabupaten, kami harapkan untuk mengurus perijinan dan membayar retribusi," tandas Endro.

Pihak DPUPR sendiri berkomitmen untuk menuntaskan penataan infrastruktur internet. Upaya ini diharapkan tidak hanya menambah kerapian kota, tetapi juga meningkatkan kualitas layanan bagi masyarakat.

Kategori :