Izin Minimarket Terancam Dicabut Jika Buka Jam 06.00-09.00 Wib, Bupati Faiz: Laporkan Jika Ada yang Melanggar

Senin 06-10-2025,12:30 WIB
Reporter : Dony Widyo
Editor : Dony Widyo

BATANG - Warga diminta untuk melaporkan ke pihak terkait apabila menemukan adanya minimarket yang buka antara pukul 06.00 hingga 09.00 Wib. Pasalnya sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati Batang, keberadaan toko berjejaring tersebut telah dibatasi jam bukanya.

"Bila ada minimarket di daerah bapak ibu ataupun melihat di wilayah Kabupaten Batang ada yang buka 24 jam, ataupun antara jam 06.00 hingga 09.00 Wib, segera lapor ke Satpol PP ataupun pihak desa setempat," ujar Bupati Batang, M Faiz Kurniawan saat memberi sambutan pada acara Sambang Desa/Kecamatan Tersono, Senin 6 Oktober 2025.

Bupati Faiz menegaskan, sejak awal dilantik, dirinya telah mengeluarkan SK yang membatasi jam buka mini market. Tujuannya untuk melindungi pedagang kecil yang ada di daerah tersebut.

"Pada saat jam pasar, yaitu antara pukul 06.00 hingga 09.00 Wib, seluruh minimarket di Kabupaten Batang harus tutup. Jika ada yang nekat buka, maka akan kita cabut izinnya. Jadi bapak ibu bisa melaporkannya jika ada yang nekat melanggar aturan tersebut," tegas Faiz Kurniawan.

BACA JUGA:Dukung Batang sebagai Clean Industrial City, Bhimasena Power Tanam Ratusan Pohon Bersama Pemkab Batang

BACA JUGA:Dekranasda Batang Dorong Pelestarian Batik Rifaiyah di Hari Batik Nasional

Pada acara itu sendiri, Bupati Faiz Kurniawan, didampingi Wakil Bupati Suyono, mengadakan kunjungan kerja langsung ke Tempat Pelayanan Sementara (TPS TT) di Desa Tersono. Dalam kunjungan tersebut, jajaran pemerintah daerah tidak hanya hadir secara seremonial, tetapi juga menghadirkan beragam layanan publik.

Masyarakat dapat mengurus berbagai keperluan administrasi seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga sertifikat tanah di lokasi.

"Kami sengaja membawa semua layanan ini agar warga tidak perlu lagi repot pergi ke kota. Silakan manfaatkan layanan ini hingga siang nanti," ajak Bupati Faiz pada Senin, 6 Oktober 2025.

Tidak terbatas pada urusan administrasi, acara ini juga menyediakan fasilitas pendukung seperti perpustakaan keliling, layanan donor darah, serta konsultasi perizinan dan sertifikasi halal yang ditujukan bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Kegiatan Sambang Desa ini sekaligus menjadi sarana bagi warga untuk menyampaikan aspirasi dan keluhan. Salah satu permasalahan yang diangkat adalah terbatasnya anggaran operasional untuk program Desa Siaga dan kegiatan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK).

Yulianita Ningsih, salah seorang warga, mengungkapkan kendala yang dihadapi. "Program Desa Siaga memerlukan biaya yang tidak sedikit, sementara Dana Desa tidak mengalokasikan anggaran khusus untuknya. Kami sering kali harus berupaya mencari solusi sendiri agar kegiatan dapat tetap berjalan. Kami berharap ada perhatian lebih dari pemerintah," ujarnya.

Selain itu, sejumlah masukan lain juga disampaikan, seperti kondisi perpustakaan sekolah yang kurang aktif, serta status guru Raudhatul Athfal (RA) dan guru honorer yang belum tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Bupati Faiz menekankan peran vital PKK dalam melakukan edukasi kepada masyarakat, khususnya dalam mengubah perilaku terkait pengelolaan sampah.

"Keberadaan TPST merupakan bagian hilir dari penanganan sampah. Sementara itu, sumber utamanya justru terletak pada kebiasaan masyarakat di level hulu. PKK memiliki peran yang sangat strategis karena kedekatannya dengan warga. Meski tanpa dana besar, mereka tetap aktif berkegiatan," jelasnya.

Kategori :