PEKALONGAN, RADARPEKALONGAN.CO.ID – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekalongan menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan, Kamis, 9 Oktober 2025.
Kegiatan ini diikuti oleh 30 orang Warga Binaan Pemasyarakatan yang antusias mengikuti jalannya acara dari awal hingga akhir.
Penyuluhan hukum kali ini menghadirkan narasumber dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pekalongan, yaitu Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Royyan Mahmuda Al’arisyi Daulay, S.H., M.H., yang menyampaikan materi dengan tema "KUHP Baru, Cara Berhukum Baru."
Acara diawali dengan pengantar dari Kepala Lapas Kelas IIA Pekalongan, Teguh Suroso, melalui Kepala Seksi Pembinaan Narapidana/Anak Didik (Kasi Binadik) Lapas Pekalongan, Sri Hardono Setiawan.
BACA JUGA:Perkuat Keamanan, Kalapas Pekalongan Jalin Sinergi dengan Kapolres Pekalongan Kota
BACA JUGA:Lanjutkan Program Rehabilitasi Narkotika Lapas Pekalongan, Psikolog Berikan Konseling Individu
Dia menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum yang lebih baik kepada warga binaan, khususnya terkait perubahan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Dalam pemaparannya, PK Royyan Mahmuda Al’arisyi Daulay menjelaskan berbagai poin penting dalam KUHP baru yang telah disahkan, serta bagaimana perubahan tersebut berpengaruh terhadap sistem hukum dan kehidupan masyarakat, termasuk bagi warga binaan setelah menjalani masa pidananya.
Kegiatan ini berlangsung interaktif, dengan sejumlah peserta aktif bertanya dan berdiskusi mengenai penerapan KUHP baru dalam praktik hukum di Indonesia.
Melalui kegiatan penyuluhan hukum ini, diharapkan para warga binaan dapat memperoleh pemahaman yang lebih luas tentang hukum serta mampu menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari setelah bebas nantinya.