PEKALONGAN, RADARPEKALONGAN.CO.ID – Kasatlantas Polres Pekalongan Kota, AKP Andi Susanto, menegaskan bahwa truk besar bersumbu tiga dilarang melintas di wilayah dalam kota. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari imbauan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia yang baru diterima pihaknya.
"Sudah ada imbauan bahwa kendaraan bersumbu tiga tidak diperbolehkan melintas di dalam kota. Pembatasan ini dilakukan sebagai langkah antisipasi agar arus lalu lintas tetap lancar," jelas AKP Andi Susanto, Kamis, 29 Oktober 2025.
Ia menambahkan, kendaraan yang masih nekat melintas akan diarahkan untuk putar balik.
"Kami lakukan secara bertahap, karena ada yang memonitor dan ada juga yang tidak. Dampak dari kebijakan ini cukup besar, termasuk di Pekalongan yang juga telah memberikan imbauan serupa," ujarnya.
Menurutnya, selama ini banyak ruas jalan di wilayah Kota dan Kabupaten Batang yang mengalami kerusakan akibat sering dilalui kendaraan berat. Pembatasan tersebut diharapkan dapat meningkatkan keselamatan pengguna jalan dan mengurangi risiko kecelakaan.
BACA JUGA:Satlantas Polres Pekalongan Kota Survei dan Tandai Jalan Rusak untuk Cegah Kecelakaan
Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Pekalongan serta Polres tetangga, khususnya Polres Pemalang, untuk mengarahkan kendaraan bersumbu tiga dari arah barat agar masuk melalui Gerbang Tol Gandulan Pemalang.
"Upaya ini kami lakukan untuk menciptakan situasi Kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas) di wilayah Kota Pekalongan. Rekayasa lalu lintas diterapkan dengan mengarahkan kendaraan bersumbu tiga dari arah timur Jalan Dr. Sutomo untuk masuk ke tol melalui Jalan Alf Arslan Djunaed, Exit Tol Setono Kota Pekalongan," terang AKP Andi.
Ia berharap kebijakan ini dapat meminimalkan kepadatan arus lalu lintas di jalur Pantura Kota Pekalongan. “Dengan dialihkannya truk bersumbu tiga ke jalur tol, diharapkan arus lalu lintas di kawasan perkotaan bisa lebih lancar dan aman,” pungkasnya.
Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub telah mengeluarkan kebijakan berupa pembatasan atau larangan operasional bagi kendaraan berat bersumbu tiga atau lebih untuk melintasi jalur dalam Kota Pekalongan, Batang, hingga Pemalang.
Jenis kendaraan yang dibatasi meliputi truk dengan tiga sumbu atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan dan gandengan, serta kendaraan pengangkut hasil galian seperti tanah, pasir, dan batu, hasil tambang, serta bahan bangunan.
Dalam surat edaran disebutkan, kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih dilarang melintas di jalur pantura—termasuk di Kota Pekalongan—pada pukul 05.00 hingga 21.00 WIB. Larangan ini berlaku menyeluruh di pantura dari wilayah Batang, Pekalongan, hingga Pemalang.
Meski demikian, pembatasan ini tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut barang-barang penting dan esensial seperti bahan bakar, uang, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, bantuan bencana, dan kebutuhan pokok seperti beras, gula, daging, minyak goreng, serta cabai.
Selain itu, kendaraan dengan pelat nomor kode G, serta kendaraan yang memuat barang dari atau menuju ke wilayah Kabupaten/Kota Pemalang, Pekalongan, dan Batang juga dikecualikan dari pembatasan, dengan syarat membawa surat muatan resmi dari pemilik barang.