2 Warung di Karangdadap dan Kedungwuni Dirazia, Polisi Sita 23 Botol Miras Ilegal

Minggu 23-11-2025,11:02 WIB
Reporter : Hadi Waluyo
Editor : Dony Widyo

KAJEN, RADARPEKALONGAN.CO.ID - Satuan Samapta Polres Pekalongan kembali mengintensifkan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dengan sasaran minuman keras (miras) ilegal, Rabu, 19 November 2025.

Polisi menyasar dua warung yang dicurigai menjual miras tanpa izin. 

Operasi pekat ini digelar untuk menjaga kondusifitas kamtibmas di wilayah hukum Polres Pekalongan menjelang akhir tahun 2025.

Tim operasi dipimpin langsung oleh Kasat Samapta AKP Suhadi, didampingi Kanit Turjawali Satuan Samapta Aiptu Karjoyo, beserta dua anggota lainnya.

Dua lokasi yang disasar adalah warung swike di Kecamatan Karangdadap dan warung bengkel Haus di Kecamatan Kedungwuni. 

Baca juga:Toko Miras Ali 'Legenda' di Karanganyar Pekalongan Tutup

Di kedua lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan total 23 botol miras dari berbagai jenis dan merek.

Rincian barang bukti yang disita meliputi 2 botol besar Kawa, 6 botol besar bir Anker, 4 botol besar Singaraja, 6 botol kecil AO dan 5 botol kecil Anggur Merah.

Kasat Samapta Polres Pekalongan, AKP Suhadi, menegaskan, operasi pekat miras akan terus digalakkan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan wilayah, terutama karena konsumsi miras sering menjadi pemicu tindak kriminalitas.

"Kegiatan ini adalah bagian dari operasi kepolisian yang dioptimalkan untuk mendukung kondusifitas keamanan wilayah hukum Polres Pekalongan. Kami telah menyita 23 botol miras dan pemilik warung telah membuat surat pernyataan," ujarnya.

AKP Suhadi menekankan, semua barang bukti miras tersebut akan dimusnahkan sesuai prosedur. 

Operasi ini diharapkan memberikan efek jera kepada para penjual dan menjaga ketenangan masyarakat dari potensi gangguan yang ditimbulkan akibat peredaran miras ilegal.

Kategori :