BATANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang dan DPRD setempat resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD tahun 2026. Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna di gedung DPRD Batang, Kamis 27 November 2025.
Bupati Batang M. Faiz Kurniawan menekankan bahwa penyusunan APBD adalah tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi solid antara eksekutif dan legislatif.
"Sinergi yang baik dalam setiap proses pembahasan mutlak diperlukan agar program yang dihasilkan tepat sasaran dan memberi manfaat bagi masyarakat," tegas Faiz dalam keterangannya.
Faiz juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota dewan atas kerja samanya selama proses pembahasan APBD hingga mencapai kata sepakat.
BACA JUGA:Usai Luncurkan Film Batang Rewind, Bupati Faiz Kaji Alihfungsikan Rumah Dinas Jadi Museum
BACA JUGA:Asyik, Pemkab Batang Berikan Beasiswa Bunda PAUD untuk Guru
Ada Penyesuaian Transfer Pusat
Bupati mengungkapkan, Raperda APBD 2026 mengalami perubahan dari usulan awal. Penyesuaian ini disebabkan adanya perubahan alokasi transfer dari pemerintah pusat, khususnya Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).
"Nilainya berbeda dari asumsi awal saat pengajuan Raperda," jelasnya.
Struktur APBD Batang 2026
Berikut rincian APBD Batang 2026 yang telah disepakati:
· Pendapatan Daerah: Rp 1,82 triliun
· Belanja Daerah: Rp 1,88 triliun
· Defisit: Rp 68 miliar
· Pembiayaan Netto: Rp 68 miliar (untuk menutup defisit)
Disahkan Juga Raperda Perumahan
Selain APBD, rapat paripurna juga menyetujui Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Regulasi ini disebut Faiz sangat penting sebagai pedoman hukum bagi pemerintah daerah dalam menangani masalah perumahan.
"Regulasi ini menjadi kerangka operasional untuk mewujudkan perumahan yang layak, nyaman, terjangkau, dan berkelanjutan bagi masyarakat," tegas Faiz.