Bupati Faiz menjelaskan, regulasi perumahan ini bertujuan memberikan kepastian hukum, menata kawasan secara seimbang, meningkatkan kualitas lingkungan, memberdayakan pemangku kepentingan, dan menjamin rumah layak huni khususnya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Kewenangan kabupaten dalam bidang perumahan ini mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2011 yang telah diperbarui melalui UU Cipta Kerja.
Dengan demikian, Pemkab Batang memiliki kewenangan penuh untuk menyusun regulasi perumahan bersama DPRD.