Dongkrak Pengembangan UMKM, Kebijakan Memakai Sarung Batik di Pemprov Jateng Menuai Apresiasi

Jumat 28-11-2025,16:38 WIB
Reporter : Dony Widyo
Editor : Dony Widyo

Bahkan dari sisi ekonomi, Wahid menghitung, jumlah ASN Pemprov Jawa Tengah baik PNS maupun PPPK per 10 September 2025 mencapai 49.877 orang. Dari jumlah itu, yang  laki-laki sebanyak 26.270 orang. 

“Kalau saja 90 persen dari ASN laki-laki tersebut membeli sarung batik masing-masing dua buah dengan harga setiap sarung batik Rp300 ribu, maka nilainya mencapai miliaran rupiah. Angka tersebut tentu akan semakin berlipat apabila jumlah sarung batik yang dibeli semakin banyak,” kata dia. 

Apalagi,  kata Wahid, mayoritas pelaku industri sarung batik di Jawa Tengah adalah pengusaha UMKM. Dengan demikian, lanjut dia,  jika skenario ini lancar, bukan mustahil dari Jawa Tengah kebangkitan industri sarung batik akan dimulai. 

Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: B/800.1.12.5/83/2025 tentang Penggunaan Pakaian Dinas Harian Khas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. 

Surat itu menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas ASN di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. 

Dalam Surat Edaran tersebut, terkhusus untuk penggunaan Pakaian Dinas Harian (PDH) Khas Jawa Tengah diatur sebagai berikut:

Pakaian Khas bagi ASN pria dengan alternatif berupa:

1) Kemeja kerah berdiri atau kemeja kerah shanghai lengan panjang dan/atau pendek warna putih dengan bawahan sarung batik;

2) Atasan batik/lurik/tenun lengan panjang dan/atau pendek dengan bawahan  sarung batik;

3) Pegawai pria dapat menggunakan peci

4) Alas kaki berupa sandal selop/sandal gunung/sepatu.

 Pakaian Khas bagi ASN wanita berupa:

1) Gamis berbahan batik/dominan batik warna bebas;

2) Tunik/kemeja polos warna putih dengan bawahan batik;

3) Atasan batik lengan panjang dan/atau pendek dengan bawahan batik, dengan panjang sampai mata kaki dan/atau di bawah lutut; 

4) Bagi wanita berjilbab, penggunaan jilbab polos dengan warna menyesuaikan;

Kategori :