KAJEN, RADARPEKALONGAN.CO.ID - Alih fungsi lahan hutan menjadi kawasan pertanian oleh warga jadi ancaman serius kelestarian kawasan hutan di Petungkriyono, Kabupaten Pekalongan.
Apalagi, sebagian besar kawasan hutan di Petungkriyono merupakan hutan lindung dan hutan dengan fungsi perlindungan yang tidak boleh digarap, bahkan dialihfungsikan menjadi lahan pertanian sayuran.
Potensi alih fungsi lahan hutan menjadi area pertanian diantaranya diduga terjadi di Desa Simego, terutama di Petak 43B. Di petak ini, diperkirakan 70 hektare luas hutannya dibabat untuk menjadi lahan pertanian.
Aduan adanya alih fungsi lahan hutan menjadi lahan pertanian ini sampai di jajaran Polres Pekalongan.
Untuk mengantisipasi dan mencegah perambahan hutan tidak semakin meluas, Polres Pekalongan gelar rapat koordinasi lintas sektoral terkait dugaan alih fungsi lahan Perhutani oleh masyarakat di Desa Simego, Kecamatan Petungkriyono, Selasa, 9 Desember 2025.
Baca juga:Pekalongan Selatan Masuk Risiko Tinggi Gerakan Tanah
Kegiatan yang digelar di Aula Mapolres Pekalongan ini dihadiri unsur Perhutani KPH Pekalongan Timur, KPH Banyumas Timur, CDK Wilayah 4, Muspika Petungkriyono, KLH Kabupaten Pekalongan, perangkat desa Simego, LMDH, serta Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Abdul Munir.
Kapolres Pekalongan, AKBP Rachmad C Yusuf, menegaskan, informasi mengenai aktivitas pembukaan lahan oleh masyarakat sudah lama diterima dan ditindaklanjuti oleh Muspika Petungkriyono. Namun, masih ada aduan terkait alih fungsi lahan Perhutani di petak 43B Desa Simego.
Padahal, kata dia, beberapa wilayah di Indonesia, seperti di Sumatera, termasuk Jawa Tengah, sudah mengalami bencana alam longsor.
"Ini tanggung jawab kita bersama untuk mencegah bencana serupa di Pekalongan. Bencana terjadi bukan hanya faktor cuaca ekstrem tapi ada pembukaan lahan hutan," tegas Kapolres Pekalongan.
Ia mengingatkan bahwa bencana Petungkriyono pada Januari 2025 telah memakan 26 korban jiwa, sehingga kewaspadaan harus diperketat.
Menurutnya, pembukaan lahan yang tidak mempertimbangkan titik rawan bencana dapat memicu bencana yang berdampak hingga wilayah hilir seperti Lebakbarang, Karanganyar, Wonopringgo, hingga Kedungwuni.
"Jika tidak ada tindakan, pembukaan lahan akan semakin meluas. Kita harus cari solusi bersama, tanpa mengabaikan perekonomian masyarakat," ujarnya.
Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Abdul Munir, menyampaikan, persoalan alih fungsi lahan berkaitan erat dengan Perda RTRW 2020, Perda Alih Fungsi Lahan, serta Perkada No 1/2022 tentang Perlindungan Petani.
Dalam RTRW, terang dia, lahan pertanian pangan berkelanjutan ditetapkan seluas 19 ribu hektare, dengan cadangan 2.490 hektare. Namun, sebagian lahan pertanian telah berubah fungsi untuk pembangunan jalan tol dan perumahan.