Barang bukti yang disita meliputi dua kendaraan, tiga ekor kambing sisa, kwitansi, kalung plastik, jas hujan, dan ponsel.
Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. Polisi masih memburu enam pelaku buronan.