• Refund dilakukan tunai di loket stasiun atau transfer bank melalui Call Center 121.
• Pengajuan pembatalan dapat dilakukan maksimal 7 x 24 jam sejak tanggal keberangkatan pada tiket.
Kondisi Jalur Terbaru
Per Senin, 19 Januari 2026 pukul 06.00 WIB, ketinggian genangan air di KM 88+6/7 dan KM 89+0/1 telah berada di bawah kepala rel. Jalur sudah dapat dilalui kereta api secara terbatas dengan pembatasan kecepatan maksimal 30 km/jam serta pengawasan intensif petugas prasarana.
KAI menegaskan bahwa pembatasan ini merupakan bagian dari prosedur keselamatan sebelum jalur dinyatakan normal sepenuhnya.
“Kami terus melakukan pemantauan intensif di lapangan dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta instansi terkait. Setiap keputusan operasional kami ambil dengan mengutamakan keselamatan perjalanan kereta api,” tutup Luqman.