RADARPEKALONGAN.CO.ID—Bulan Ramadan bukan sekadar ritual tahunan menahan lapar dari fajar hingga terbenam matahari. Bagi umat Muslim, ini adalah madrasah spiritual untuk menyucikan jiwa, melatih empati terhadap sesama, dan meningkatkan level ketaqwaan. Namun, keabsahan ibadah ini sangat bergantung pada pemahaman kita terhadap aturan mainnya. Seringkali, karena kurangnya literasi agama, kita terjebak dalam keraguan apakah puasa kita masih sah atau sudah gugur.
Berdasarkan konsensus para ulama, khususnya yang bersumber dari literatur klasik atau "Kitab Kuning" yang menjadi rujukan utama di berbagai pesantren, terdapat beberapa hal krusial yang wajib diwaspadai karena dapat membatalkan puasa secara langsung.
1. Memasukkan Sesuatu ke Lubang Tubuh Secara Sengaja (Al-Imsak)
Konsep utama puasa adalah menahan (al-imsak). Secara teknis, puasa dinyatakan batal jika ada benda, baik berupa makanan, minuman, atau benda padat lainnya, yang masuk ke dalam rongga tubuh yang terbuka (al-jauf). Lubang-lubang ini mencakup mulut, hidung, telinga, serta dua lubang pembuangan (vagina/anus).
Penting untuk dicatat bahwa batasan ini berlaku jika dilakukan secara sadar. Dalam hukum fikih, terdapat keringanan luar biasa: jika seseorang makan satu piring penuh karena benar-benar lupa, maka puasanya tetap sah dan ia diperbolehkan melanjutkan puasanya. Hal ini dianggap sebagai "rezeki" dari Allah SWT. Namun, begitu teringat, ia harus segera mengeluarkan sisa makanan di mulutnya.
2. Muntah dengan Sengaja
Terkadang, rasa mual yang hebat membuat seseorang merasa ingin segera muntah. Namun, para ulama menekankan perbedaan besar antara muntah alami dan muntah buatan. Jika Anda sengaja memasukkan jari ke tenggorokan atau mencium bau-bauan yang memicu muntah secara sengaja, maka puasa Anda batal seketika. Sebaliknya, jika muntah terjadi karena penyakit, mabuk perjalanan, atau secara spontan, puasa tetap dianggap sah asalkan tidak ada sisa muntahan yang sengaja ditelan kembali ke dalam kerongkongan.
3. Berhubungan Suami Istri di Siang Hari
Ibadah puasa menuntut pengendalian nafsu yang total. Melakukan hubungan seksual secara sengaja di siang hari bulan Ramadan adalah pelanggaran berat. Selain membatalkan puasa, pelakunya diwajibkan membayar kafarat atau denda yang sangat serius sebagai bentuk tebusan dosa. Urutan dendanya adalah memerdekakan budak (yang saat ini sudah tidak ada), atau jika tidak mampu, wajib berpuasa selama dua bulan berturut-turut tanpa putus satu hari pun. Jika tetap tidak mampu, barulah diizinkan memberi makan 60 orang miskin dengan takaran satu mud (sekitar 7 ons) bahan pokok per orang.
4. Keluarnya Air Mani Akibat Persentuhan
Keluarnya air mani dapat membatalkan puasa jika dipicu oleh aktivitas yang disengaja, seperti masturbasi atau bersentuhan kulit dengan lawan jenis meskipun tanpa hubungan seksual. Namun, ulama memberikan pengecualian pada kondisi yang tidak disengaja, seperti mimpi basah (ihtilam) di siang hari. Dalam kondisi mimpi basah, seseorang cukup melakukan mandi wajib dan melanjutkan puasanya karena hal tersebut terjadi di bawah alam sadar.
5. Haid dan Nifas
Bagi kaum wanita, haid dan nifas (darah setelah melahirkan) adalah faktor pembatal puasa yang bersifat alami atau kodrati. Meskipun seorang wanita sudah menahan lapar seharian dan darah haid baru keluar semenit sebelum azan Magrib berkumandang, secara syariat puasanya hari itu tetap batal. Namun jangan berkecil hati, wanita yang sedang haid tetap mendapatkan pahala karena ketaatannya untuk tidak berpuasa sesuai perintah Allah. Ia hanya diwajibkan mengganti (qadha) puasa tersebut di bulan-bulan lainnya.
6. Gangguan Jiwa atau Gila secara Mendadak
Puasa adalah ibadah bagi mereka yang mukallaf (dibebani hukum syariat), dan syarat utamanya adalah berakal sehat. Jika seseorang mengalami gangguan jiwa, hilang ingatan, atau gila secara tiba-tiba di tengah waktu puasa, maka status ibadahnya pada hari itu otomatis gugur. Hal ini karena niat dan kesadaran merupakan rukun utama dalam beribadah.