Edarkan Narkotika di Wiradesa, Nawi Ditangkap Polisi

Minggu 15-02-2026,08:09 WIB
Reporter : Hadi Waluyo
Editor : Dony Widyo

KAJEN, RADARPEKALONGAN.CO.ID - Edarkan narkotika jenis sabu di wilayah Wiradesa, MN alias Nawi (47), warga Kota Pekalongan, diringkus polisi.

Nawi tak berkutik saat tim opsnal Satresnarkoba Polres Pekalongan melakukan penggerebekan di sebuah pekarangan rumah di Desa Wiradesa, Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan, Selasa sore, 10 Februari 2026.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sedikitnya lima paket sabu siap edar.

Kasat Resnarkoba Polres Pekalongan, Iptu R. Yonanta Edy Pranawa, dikonfirmasi, Minggu, 15 Februari 2026, mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran barang haram di wilayah pesisir Wiradesa.

"Kami berhasil mengamankan MN alias Nawi di sebuah pekarangan di Wiradesa," kata dia. 

Saat dilakukan penggeledahan, anggota menemukan lima paket narkotika jenis sabu yang disembunyikan pelaku di saku belakang sebelah kiri celana jeans hitam yang dipakainya.

Baca juga:Konsumsi Sabu, Mantan Perawat di Pekajangan Gang 10 Ditangkap Polisi

Iptu Yonanta menjelaskan, perburuan terhadap Nawi dimulai sejak Selasa pagi. Tim opsnal awalnya menyisir wilayah Wiradesa setelah mengantongi informasi adanya aktivitas transaksi narkoba.

Sekitar pukul 17.00 WIB, tim melakukan penggerebekan di lokasi yang menjadi target. Di sana, petugas mengamankan Nawi bersama seorang rekannya. 

"Setelah digeledah, ternyata Nawi menyimpan sabu tersebut di saku celananya," jelasnya.

Dari hasil penimbangan, total berat bruto barang bukti sabu yang diamankan mencapai kurang lebih 1,8 gram. 

Barang bukti tersebut dipecah ke dalam lima paket plastik klip transparan dengan rincian berat bervariasi antara 0,23 gram hingga 0,44 gram.

Atas perbuatannya, Nawi terancam mendekam di penjara dalam waktu yang lama. Ia dijerat dengan Pasal Primer 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang kini telah disesuaikan dengan aturan terbaru dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU RI Nomor 1 Tahun 2026.

"Saat ini kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan di atasnya, termasuk dari mana pelaku mendapatkan pasokan barang tersebut," tegas Iptu Yonanta.

Kategori :