RADARPEKALONGAN.CO.ID - Program keringanan iuran sebesar 50 persen untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) terus didorong pemanfaatannya oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Kebijakan ini ditujukan khusus bagi pekerja sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) agar semakin banyak yang terlindungi jaminan sosial hingga akhir Desember 2026.
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Agung Nugroho, menegaskan bahwa program ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus memperluas perlindungan sosial di Indonesia.
“Program ini adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja, terutama di sektor informal. Kami mengajak seluruh pekerja untuk memanfaatkan kesempatan ini agar tidak bekerja tanpa jaminan perlindungan,” ujar Agung dalam keterangan resminya.
Ia menjelaskan, dengan adanya potongan iuran tersebut, pekerja hanya perlu membayar Rp8.400 per bulan selama periode April hingga Desember 2026. Total iuran selama sembilan bulan pun menjadi jauh lebih ringan, yakni Rp75.600.
Meski iuran lebih terjangkau, Agung memastikan manfaat yang diterima peserta tetap maksimal. Perlindungan yang diberikan meliputi santunan kecelakaan kerja hingga puluhan juta rupiah, layanan perawatan tanpa batas sesuai indikasi medis, santunan kematian, hingga beasiswa pendidikan bagi anak peserta.
“Tidak ada pengurangan manfaat. Peserta tetap mendapatkan perlindungan penuh sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Selain itu, kemudahan akses juga menjadi perhatian utama. Pendaftaran hingga pembayaran iuran kini dapat dilakukan melalui berbagai kanal digital seperti aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, hingga jaringan ritel dan layanan keuangan lainnya.
Di tingkat daerah, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Pekalongan, Widhi Astri Aprillia Nia, menyebut program ini sebagai momentum penting untuk meningkatkan kesadaran pekerja informal terhadap pentingnya perlindungan sosial.
“Kami mengajak seluruh pekerja informal, mulai dari petani, sopir, pengemudi online, hingga pelaku UMKM untuk segera mendaftarkan diri. Ini kesempatan baik untuk mendapatkan perlindungan dengan biaya yang sangat terjangkau,” ungkapnya.
Melalui program ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap semakin banyak pekerja terlindungi sehingga dapat bekerja dengan aman, produktif, dan berkontribusi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi menuju Indonesia Emas 2045.