Ringkasan Informasi Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng 2026
* Masa Berlaku: 21 September – 28 Desember 2026
* Dasar Hukum: Keputusan Gubernur Jawa Tengah No. 100.3.3.1/321
* Cakupan Program:
* Pembebasan denda keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
* Pembebasan pajak progresif kepemilikan kendaraan ke-2, ke-3, dan seterusnya.
* Pembebasan denda SWDKLLJ Jasa Raharja untuk tahun-tahun lalu.
* Diskon pokok pajak sebesar 5% (berlaku sejak Februari 2026).
* Lokasi Layanan: Seluruh Kantor Samsat Induk, Samsat Keliling, dan aplikasi layanan pembayaran pajak resmi di wilayah Jawa Tengah.