Meski Terlahir Laki-laki, Reva Alexa Tetap Ditahan di Sel Perempuan

Jumat 08-02-2019,18:00 WIB

*Polisi Menyesuaikan Status di KTP Saat Ini

Pelaku penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu bernama Reva Alexa langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya menahan Reva di sel perempuan. Padahal diketahui, Reva pernah melakukan operasi transgender dari laki-laki ke perempuan.

"Untuk Reva kami tahan di sel perempuan. Kami menyesuaikan dengan KTP dia," ujar Argo, Jumat (8/2).

Argo pun menuturkan, Reva sah jadi seorang perempuan sejak tahun 2018 lewat putusan Pengadilan Negeri Singkawang, Kalimantan Barat. Dia mengganti nama menjadi Anggi Chaerunnisa Azhari.

"Yang bersangkutan ini terlahir sebagai seorang lelaki bernama Yogi Saputra," sebut Argo.

Sebelumnya, Reva ditangkap pada Rabu (06/02) dini hari di rumahnya, di Perumahan Taman Beverly Golf, Jl Danau Belinda No 12 Karawaci, Tangerang Kota.

Reva kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu. Selain Reva, polisi juga meringkus Iwan Kurniawan yang berprofesi sebagai foto model majalah.

Saat penangkapan, polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 0,28 gram. Selain itu, Reva dinyatakan positif menggunakan narkoba.

Atas perbuatannya, Reva Alexa dijerat Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun. (cuy/jpnn)

Tags :
Kategori :

Terkait