KOTA - Dinas Pertanian dan Pangan (Dinperpa) melalui Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan setempat kembali menggelar vaksinasi rabies secara massal dan gratis bagi hewan piaraan di Puskesmas Hewam (Puskeswan) setempat, mulai Rabu (28/9/2022) hingga Jumat (30/9/2022).
Dalam kegiatan ini, Puskeswan menyediakan 200 dosis vaksin rabies bagi hewan piaraan jenis anjing kucing, maupun kera milik warga Kota Pekalongan.
Kepala Dinperpa Kota Pekalongan, Muadi melalui Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Ilena Palupi menjelaskan bahwa kegiatan ini dalam rangka memperingati Hari Rabies Sedunia atau World Rabies Day yang jatuh setiap tanggal 28 September.
Dia menjelaskan bahwa rabies merupakan jenis penyakit menular dari hewan ke manusia (zoonosis). Penyakit ini tergolong sangat berbahaya, karena orang yang terinfeksi rabies berisiko mengalami kematian. Risiko untuk tertular penyakit ini bisa dicegah melalui tindakan pemberian vaksinasi rabies. Sehingga, penting bagi para masyarakat untuk melakukan vaksinasi rabies pada hewan peliharaan mereka. Selain penting untuk menjaga kesehatan hewan peliharaan, pemberian vaksin antirabies pada hewan akan memberikan perlindungan kepada manusia dari dampak gigitan atau air liur hewan dengan rabies.
"Peringatan Hari Rabies Dunia atau World Rabies Day di Kota Pekalongan, Dinperpa biasa melaksanakan pada tanggal 28 September -30 September 2022 di Puskeswan Kertoharjo, " ucap Ilena, saat dikonfirmasi via telepon, Selasa (27/9/2022).
Ilena menyebutkan, pihaknya menyiapkan 200 dosis vaksin rabies yang merupakan droping dari provinsi untuk hewan-hewan kesayangan warga seperti anjing, kucing, dan kera. Pihaknya menjelaskan bahwa saat ini status Provinsi Jawa Tengah memang sudah bebas rabies, namun Provinsi berdekatan dengan Jawa Tengah, yakni Provinsi Jawa Barat belum zona bebas rabies, sehingga untuk mempertahankan status Jawa Tengah bebas rabies tersebut, Dinas Peternakan Provinsi Jawa Tengah selalu mengadakan Peringatan Rabies dengan memberikan vaksinasi rabies massal dan bantuan vaksin rabies ke Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.
Ilena pun tak lupa mengajak masyarakat yang memiliki hewan kesayangan bisa segera datang ke Puskeswan Kertoharjo untuk memvaksinkan hewan-hewan kesayangannya seperti anjing, kucing, dan kera pada jadwal yang telah ditentukan yakni tanggal 28-30 September 2022 pukul 08.00-14.00 WIB.
Ilena menambahkan bahwa vaksin rabies di Puskeswan Kertoharjo ini khusus untuk hewan kesayangan warga ber KTP Kota Pekalongan. Hewan yang divaksin harus sehat, usia hewan minimal 3 bulan, tidak bunting (bagi betina), dalam waktu 5 hari sebelum divaksin hewan tidak boleh dimandikan.
"Kami mengimbau juga, karena penyakit rabies ini termasuk zoonosis, maka warga yang memiliki anjing dan kera tidak dilepas begitu saja tanpa pengawasan pemiliknya. Jika hewan mereka mengalami gejala rabies, segera melapor ke Puskeswan terdekat," pungkasnya. (way)