Ratusan Tanah Aset Daerah Belum Bersertifikat

Kamis 02-07-2020,11:20 WIB

*Bentuk Tim Gabungan Percepatan Penyertifikatan

KENDAL - Sebanyak 812 bidang tanah dari 1.345 tanah aset daerah milik pemerintah kabupaten (Pemkab) Kendal ternyata belum bersertifikat. Dengan demikian, baru 533 bidang tanah milik yang sudah memiliki sertifikat tanah. Aset tersebut ada yang berupa bangunan kantor, lahan sawah tanah bengkok dan lapangan. Dari ribuan tanah aset daerah terbanyak berada di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kendal.

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kendal Agus Dwi Lestari, mengatakan untuk tanah aset milik Pemkab Kendal yang belum bersertifikat sedang dilakukan percepatan penyertifikatannya. Hal ini berdasarkan instruksi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memerintahkan agar Pemda segera melakukan penyertifikatan aset daerah yang belum bersertifikat.

"Bupati Kendal telah membentuk Tim Gabungan Pengamanan Penertiban Barang Milik Daerah dan saat sudah mulai bekerja melakukan pendataan menginventarisir aset-aset yang belum memiliki sertifikat dan segera melakukan percepatan penyertifikitan tanah milik Pemda Kendal," katanya, Rabu (1/7).

Diungkapkan, saat ini sudah mulai dilakukan inventarisir tanah-tanah aset Pemkab Kendal dan mengelompokkan sesuai kondisinya, yaitu kategori hijau atau yang sudah siap proses penyertifikatan, kategori kuning atau masih melengkapi dokumen dan kategori merah atau yang berada dalam sengketa. Untuk aset tanah yang kategori hijau berarti statusnya sudah clear dan clean, ditargetkan tahun ini sudah bersertifikat.

"Untuk tanah aset daerah yang belum lengkap berkas dokumen dan yang masih sengketa, maka akan ditangani oleh tim ini supaya jelas statusnya. Tahun ini telah dianggarkan Rp1 miliar untuk penyediaan biaya proses pembuatan sertifikat," ungkapnya.

Penyertifikitan tanah aset daerah ini dilakukan untuk menjaga supaya tidak menimbulkan permasalahan, misalnya diklaim oleh pihak lain, karena sudah memiliki bukti formal berupa sertifikat. Terpisah Kepala Disdikbud Kendal Wahyu Yusuf Ahmadi, mengatakan bahwa Pemkab Kendal bekerjasama dengan KPK tengah melakukan pengamanan dan penertiban aset-aset daerah. Yang utama dan menjadi prioritasnya adalah aset tanah. Untuk dinas pendidikan merupakan pengguna aset terbanyak.

Untuk tanahnya ada 646 bidang. Dari sebanyak itu 500 aset tanah milik desa. Ini memang punya histori tersendiri, entah sudah diserahkan atau belum, atau hanya pinjam pakai dan sejenisnya. Ini sedang kami telusuri. Tanahnya punya pihak lain, tapi bangunan di atasnya milik Pemda yang dikelola oleh sekolah," katanya.

Wahyu, menyatakan bahwa keberadaan aset tanah ini menjadi perhatian dari KPK. Sehingga Pemkab membentuk tim gabungan pengamanan dan penertiban aset pemerintah daerah diketuai oleh Asisten Administrasi Umum yang didalamnya juga ada BPN.

"Target sertifikat aset daerah ini bisa selesai sehingga ada kejelasan status aset-aset tanahnya. Kami sudah minta persyaratan minimal penyertifikatan. Aset tanah total ada 646 bidang yang ada di kami. Rincianya, punya Pemda 123 bidang tanah, sudah bersertifikat baru 37 bidang. Sedangkan tanah desa 500 bidang, tanah pihak lain 13 bidang. Pihak lain misaal PT KAI, PTPN, dan perusahaan swasta. Milik perorangan teridentifikasi 10 bidang," tandasnya. (lid)

Tags :
Kategori :

Terkait