Rekrutmen PPPK Ditunda, BKD Tunggu Aturan Resmi dari Pusat

Rabu 13-02-2019,12:35 WIB

KAJEN - Penundaan waktu pendaftaran pegawai setara PNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dilakukan BKN, membuat tenaga honorer di Kabupaten Pekalongan harus sabar menanti. Pasalnya, pendaftaran yang seharusnya dibuka pada tanggal 10 Februari kemarin, ditunda selama batas waktu yang belum ditentukan.

Berdasarkan data yang didapat, Kabupaten Pekalongan mendapat jatah formasi PPPK 120 orang. Meliputi 60 tenaga honorer guru dan, 60 tenaga penyuluh.

Kepala BKD Kabupaten Pekalongan Totok Budi Mulyanto melalui Kasubid Pengadaan dan Pemberhentian, Mutaali mengatakan, pihaknya sendiri sampai kemarin masih menunggu ketentuan dari pusat. Karena belum ada informasi yang jelas terkait rekrutmen.

"PPPK ini sudah ada PP-nya. Namun belum ada turunannya, baik Pergub, Permen, maupun peraturan BKN-nya," jelas Mutaali, kemarin.

Sehingga, sampai sekarang proses rekrutmen pun belum bisa dilaksanakan. Rencana awal pengumuman seleksi PPPK yakni pada tanggal 8 Februari dan pendaftaran tanggal 10 Februari. "Namun diundur sampai waktu yang belum ditentukan," kata dia.

Diungkapkan, Kabupaten Pekalongan mendapat jatah 120 formasi. Namun, sampai sekarang masih dalam proses harmonisasi dengan Menpan.

"Kita menunggu aturan dari pusat. Selain itu kita juga belum tahu teknisnya seperti apa," tambahnya.

Untuk seleksi PPPK tahap pertama di Kabupaten Pekalongan, rencananya khusus untuk tenaga honorer yang sudah mengabdi di Kabupaten Pekalongan sebagai honorer K2 dan yang terdaftar di data base BKN.

"Jumlah tenaga honorer K2 di Kabupaten Pekalongan ada 109 orang. 53 tenaga guru, dan sisanya staf kantor dan lain-lain. Jumlah formasi yang diusulkan ini sesuai dengan data base kepegawaian di daerah masing-masing," jelasnya. (yan)

Tags :
Kategori :

Terkait