Sempat Kejar-kejaran, Akhirnya Pemuda yang Membawa Ganja Ini Berhasil Dibekuk

Jumat 22-02-2019,14:45 WIB

KAJEN - Jajaran Sat Narkoba Polres Batang berhasil menangkap seorang pemuda yang kedapatan memiliki daun ganja pada Kamis (21/2) sekira pukul 21.15 wib. Namun proses penangkapan itu tidak berjalan mulus, karena petugas harus terlibat aksi kejar-kejaran dengan pelaku yang mencoba kabur menggunakan sepeda motor.

Petugas menunjukan barang bukti yang kedapatan dibawa oleh Komeng. (Dok Polres Pekalongan)

Penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis ganja tersebut bermula dari informasi masyarakat yang masuk kepihak Kepolisian, bahwa ada seorang laki-laki yang membawa sekaligus memiliki narkotika jenis daun ganja kering .

Dalam informasi tersebut juga disampaikan ciri-ciri pelaku, diantaranya memakai kaos hitam dan celana pendek warna hitam. Berdasarkan info tersebut Sat Res Narkoba Polres Pekalongan membentuk tim guna melakukan penyelidikan terhadap kebenaranya.

Benar saja, setelah melakukan penyelidikan di lokasi yang di maksud yakni di jalan Raya Bojong, Desa Jajarwayang, Kecamatan Bojong, petugas melihat seorang laki-laki dengan ciri-ciri mirip yang di informasikan oleh warga masyarakat tersebut sedang melintas dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat.

Tak mau hasil buruannya kabur, petugas berusaha menghentikan. Namun pelaku malah tanjal gas, dan akibatnya terjadi aksi kejar-kejaran menggunakan sepeda motor.

Aksi pelaku terhenti setelah petugas berhasil memepet pelaku sampai terjatuh. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas, diketahui bahwa laki-laki tersebut bernama Rohman (19) Alias Komeng warga Desa Jetaklengkong, Kecamatan Wonopringgo.

Dari tangan pelaku, petugas menemukan satu paket daun ganja kering yang terbungkus dengan kertas minyak warna coklat dan dimasukkan di dalam bekas bungkus rokok.

Pelaku mengakui bahwa daun ganja tersebut miliknya yang baru saja ia beli seharga Rp 100.000. Dan guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, pelaku beserta barangbuktinya dibawa ke Mapolres Pekalongan.

Dan untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Primer pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (rls/prp)

Tags :
Kategori :

Terkait