UMK Naik Rp15 Ribu, Buruh Pasrah

Senin 22-11-2021,10:53 WIB

KAJEN - Berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Pekalongan, UMK Kota Santri naik menjadi Rp 2,1 juta. Besaran ini naik sekitar Rp 15 ribu dari UMK tahun sebelumnya. Buruh terpaksa menerima hasil tersebut meski sempat mengusulkan kenaikan upah 10 persen.

Ketua DPC SPN Kabupaten Pekalongan Ali Sholeh, dikonfirmasi kemarin, menyatakan, pihaknya telah menerima hasil rapat tersebut dan ikut menandatangani berita acara. Meski, kata dia, kenaikan sebesar itu kurang pas secara realita. Sebab dalam kondisi pandemi kebutuhan buruh bertambah. "Misalnya untuk membeli masker, handsanitizer, kuota internet untuk sekolah daring anak, dan lainnya," katanya, Minggu (21/11/2021).

Karena itu, pihaknya sempat meminta UMK tahun depan naik 10 persen dari tahun sebelumnya. Namun permintaan itu terganjal oleh aturan baru yang berlaku tahun ini, yakni PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Mekanisme penghitungan UMK tahun depan mengacu aturan itu.

Jika dihitung dengan PP tersebut, jelas Ali, UMK tahun depan Kabupaten Pekalongan hanya naik sekitar Rp 10.400. Buruh keberatan. Akhirnya Apindo berani menambah kenaikan besaran menjadi sekitar Rp 15 ribu.

"Jadi kami terpaksa menerima tawaran itu. Tahun depan UMK naik menjadi genap Rp 2,1 juta. Saya amati, daerah lain di Jawa Tengah rata-rata naik Rp 10 ribu karena aturan itu," ungkapnya.

Perwakilan Dinas PTSP dan Naker Kabupaten Pekalongan, Tri Haryanto, mengatakan, hasil sidang dewan pengupahan ini akan pihaknya sampaikan ke Bupati Pekalongan. "Sebagai bahan pertimbangan Bupati untuk membuat rekomendasi UMK ke Gubernur," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Pekalongan mengusulkan kenaikan upah di Kota Santri sebesar 10 persen hingga 16 persen. Usulan kenaikan upah itu dengan mempertimbangkan biaya yang dikeluarkan saat pandemi seperti kebutuhan membeli masker, handsanitizer, dan lainnya.

Ketua DPC SPN Kabupaten Pekalongan Ali Sholeh, Kamis (18/11/2021), mengatakan, besaran kenaikan upah tahun 2021 akan dibahas di rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Pekalongan, Jumat (19/11/2021), di Balai Latihan Kerja Kajen. Menurutnya, penentuan upah tahun 2021 yang akan diberlakukan di tahun 2022 menggunakan aturan baru. Yakni PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Dengan dasar PP ini ternyata setelah kita hitung-hitung ndak ada 2 persen kenaikannya untuk Kabupaten Pekalongan. Artinya paling ndak sampai Rp 30 ribu kenaikannya," kata dia, seraya menyebut upah tahun kemarin Rp 2.084.000.

"Seminggu yang lalu kita sudah ketemu Gubernur Jawa Tengah. Kita audiensi. Kita meminta kebijakan Gubernur agar kebutuhan di masa pandemi dihitung," kata dia.

Disebutkan, selama pandemi buruh harus beli masker dan itu tidak ditanggung oleh perusahaan maupun komponen upah. Handsanitizer pun, kata dia, setiap bulan buruh wajib menganggarkannya. Demikian pula untuk sabun cair, vitamin, dan pulsa atau kuota untuk daring juga di luar komponen upah. Belum lagi kenaikan air hingga 50%.

"Kebutuhan saat pandemi ini kami minta dimasukan sampai pandemi ini selesai, padahal pandemi ini kan belum jelas selesainya kapan. Kami kemarin minta kepada Gubernur agar kenaikan upah kabupaten/kota dinaikkan 10 sampai 16 persen," kata dia.

Dikatakan, poin untuk penghitungan UMK tahun 2021 ini adalah jumlah anggota rumah tangga yang bekerja di Kabupaten Pekalongan, pendapatan rata-rata perkeluarga di Kabupaten Pekalongan, ditambah inflasi atau tingkat pertumbuhan ekonomi. "Jadi agak ribet. Ketemunya ya sekitar ndak sampai 2 persenan. Itu datanya dari BPS semua," ujar dia.

Dikatakan, jika mengacu PP Nomor 36 kenaikannya tidak sampai 2%. Itu berarti kebutuhan buruh selama pandemi seperti masker, handsanitizer, dan lainnya belum dihitung. "Belum kenaikan-kenaikan harga yang hari ini belum disurvei lagi," kata dia.

Ditambahkan, jika kenaikan upah hanya sekitar Rp 30 ribu maka tidak akan mencukupi kebutuhan riil di lapangan. "UMK itu untuk buruh lajang atau belum berkeluarga. Aturannya. Tapi realitanya kan dipakai yang sudah berkeluarga. Buruh punya istri dan anak. Jadi sangat minim sekali," imbuh dia. (had)

Tags :
Kategori :

Terkait