Bejat ! Ditinggal Ibu Merantau, Pria Ini "Garap" Putrinya dari Kelas 3 SD hingga 3 SMP

Kamis 04-04-2019,20:15 WIB

Seorang ayah tega memperkosa putri kandungnya sejak kelas 3 SD hingga kini kelas 3 SMP. Selama enam tahun, perbuatan bejat Alwani, tidak pernah dilaporkan. Perbuatan biadab itu akhirnya terkuak tanggal 24 Maret 2019 lalu.

Bapak bejat yang tega memperkosa anak kandungnya ini kini diamankan polisi. (RmolJateng)

"Awal mula terbongkarnya kasus dugaan persetubuhan dengan anak ini, karena korban, ND (14) bercerita kepada kakaknya NE, telah menjadi korban hawa nafsu ayahnya selama 6 tahun," terang Kapolres Purworejo, AKBP Indra K Mangunsong melalui Kasat Reskrim AKP Haryo Seto yang didampingi Kabag Humas AKP Siti Komariyah.

Dalam jumpa pers yang digelar di aula Mapolres, diungkapkan pula bahwa pelaku selalu mengancam akan membunuh kedua adik korban, jika korban tidak mau memenuhi permintaannya untuk berhubungan badan.

"Korban juga merasa tertekan karena setiap ditolak, maka ayahnya akan menghancurkan barang-barang yang ada di rumah kontrakannya di Kecamatan Purworejo," lanjut Haryo Seto.

Perkosaan selalu dilakukan saat malam hari, anggota keluarga lain telah tidur, sehingga tidak ada yang mengetahui aksi bejat Alwani sejak tahun 2013 lalu. Korban dan adik-adiknya tinggal hanya dengan ayahnya yang belerja serabutan sejak ibu mereka merantau ke Hongkong.

Sejak saat itulah, ND yang saat itu masih berusia 8 tahun, selalu menjadi tempat pelampiasan nafsu ayahnya.

Biadabnya, sebelum melakukan perkosaan, tersangka terlebih dahulu meminum obat perangsang. Bahkan ND juga diberi obat untuk memperlancar haid. Obat-obatan tersebut ikut disita sebagai barang bukti.

"Tersangka kami jerat dengan Pasal 81 (2) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Ancaman Hukuman Pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun," tambahnya.

Saat ini tersangka ditahan di Mapolres Purworejo guna penyidikan lebih lanjut. (rmoljateng)

Tags :
Kategori :

Terkait