BOS untuk Gaji Honorer harus Proporsional

Rabu 19-02-2020,12:30 WIB

BATANG - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) telah mengeluarkan regulasi terkait peruntukkan BOS Reguler untuk Honoranium. Teknis penyaluran dana BOS reguler yang baru diatur melalui Peraturan Mendikbud (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler. Dalam Permendikbud tersebut, Sekolah bahkan diperbolehkan untuk menggunakan maksimal 50 persen dana BOS untuk honorarium tenaga honorer.

Meski begitu, Kepala Disdikbud Batang, Achmad Taufik SP MSi mengajak sekolah untuk bijak menyikapi Permendikbud tersebut. Disdikbud ingin agar penggunaan BOS reguler bisa dilakukan secara proporsional sesuai dengan kebutuhan sekolah untuk memenuhi delapan standar naisonal pendidikan.

Terlebih untuk tenaga honorer di Batang juga sudah mendapatkan insentif dari BOSDA Personalia. Dimana BOSDA ini diberikan sesuai dengan kualifikasi empat golongan. Dimana setiap bulannya honorer mendapatkan insentif dari Rp650 Ribu hingga Rp1,5 Juta. Sekolah boleh memberikan tambahan gaji dari BOS regular maksimal setara UMK Batang, Rp 2.061.700.

"Jadi sekolah boleh memberikan gaji untuk tenaga honorer maksimal setara UMK. Asalkan tidak melebihi 50 persen BOS dan juga tidak mempengaruhi porsi dari tujuh pelayanan standar lainnya yang harus dipenuhi. Karena peruntukan BOS sendiri tidak hanya untuk menggaji honorer saja. Sehingga penggunaan 50 persen ini tidak saklek, karena ada sekolah yang muridnya sedikit ada juga yang banyak, sehingga harus sesuai dengan kebutuhan," jelasnya saat didampingi Kabid Dikdas, Drs Sabar Mulyono saat diwawancarai, Selasa (18/2/2020).

Dijelaskan, dengan kebijakan ini sekolah bisa memberikan tambahan gaji dari BOS Reguler hingga setara UMK. Sehingga porsi maksimal 50 persen tersebut bervariasi. Misalkan besarannya 30 persen sudah cukup memenuhi, maka tidak harus 50 persen. Sehingga sisanya dapat digunakan untuk memenuhi standar nasional pendidikan lainnya.

Dikatakan, kemampuan besaran alokasi untuk honoranium di sekolah satu dan sekolah lainnya pun akan berbeda. Pasalnya hal ini turut dipengaruhi oleh besaran BOS yang diterima sekolah sesuai dengan jumlah siswa. Sehingga nantinya alokasi honoranium antara honorer satu dengan honorer lainnya juga bisa berbeda karena harus menyesuaikan kebutuhan lainnya.

Oleh karenanya, Disdikbud kini tengah memetakan persebaran tenaga honorer di Batang. Disdikbud juga akan memperhatikan porsi kebutuhan honorer di suatu sekolah, agar tidak kekurangan atau kelebihan tenaga honorer dibandingkan jumlah siswa sekolah. Setelah melakukan pemetaan ini Disdikbud juga nantinya akan memberikan saran ke sekolah terkait penggunaan proporsional yang bisa dilakukan sekolah untuk kebutuhan honoranium tenaga honorer.

"Jadi dengan kebijakan ini tentunya bisa menjadi peluang untuk mensejahterakan tenaga honorer. Sehingga bahkan mereka pun bisa mendapatkan insentif lebih banyak maksimal sesuai dengan UMK Batang. Meski begitu perlu disesuaikan lagi dengan kebutuhan lainnya, jika memang kebutuhan lainnya bisa dipenuhi. Makanya kami juga nantinya akan memberikan saran terkait bagaimana alokasi anggaran BOS yang proporsional sesuai dengan kebutuhan WB, jumlah siswa dan aspek lainnya," jelas Sabar.

Terkait dengan kebijakan tersebut, ada beberapa syarat yang memang harus dipenuhi oleh honorer agar bisa menerima tambahan insentif dari BOS. Seperti dengan memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), belum memiliki sertifikat pendidik, dan tercatat dalam data pokok pendidikan per 31 Desember 2019. (nov)

Tags :
Kategori :

Terkait