Kemudian 10 perwakilan massa aksi diterima langsung untuk menyampaikan tuntutan dan aspirasi. Tuntan dari massa aksi yang ditulis tangan, dikirim oleh Sekretariat DPRD melalui faximile ke DPR RI dan disaksikan langsung oleh perwakilan massa aksi.
Dalam tuntuan yang disampaikan, ada 17 poin yang berisikan penolakan terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja. Mereka menuntut pemerintah menerbitkan Perppu untuk menggantikan UU Cipta Kerja. Selain itu, ada sejumlah tuntutan lain yang menyangkut isu lokal seperti penuntasan banjir rob. Setelah penyampaian tuntutan selesai, massa aksi membubarkan diri.(way/nul)