Dispensasi Nikah Diprediksi Membludak

Selasa 24-09-2019,11:15 WIB

*Dampak Aturan Batas Minimal Usia Nnkah

DAFTAR - Suasana pendaftaran di Layanan Satu Pintu PA Batang.

BATANG - Pengesahan revisi UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan oleh DPR RI membawa sejumlah perubahan baru menyangkut pernikahan. Salah satu yang menjadi perhatian publik adalah klausal soal pengaturan ulang batas usia menikah, baik bagi laki-laki maupun perempuan, yang dinaikkan menjadi 19 tahun. Ketentuan itu diyakini akan membuat permintaan dispensasi pernikahan membludak.

Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Batang menyebut, aturan tersebut akan berdampak pada membludaknya pengajuan dispensasi untuk menikah. Panitera PA Kabupaten Batang, Drs H Maskur mengaku telah menerima informasi pengesahan UU Perkawinan yang mengatur ulang batas usia menikah baik laki-laki dan perempuan menjadi 19 tahun.

Menurutnya dengan pengesahan UU Perkawinan ini, diperkirakan permohonan dispensasi nikah akan membludak. Lantaran di aturan sebelumnya yang mengatur batas usia laki-laki 19 tahun dan perempuan 17 tahun saja sudah mengalami kenaikkan. Di PA Batang sendiri hampir tiap tahunnya ada kenaikkan pengajuan permohonan dispensasi nikah yang kebanyakan didominasi dari pihak laki-laki.

"Di Batang ini tren dispensasi nikah bisa dibilang ada kenaikkan permohonan. Kebanyakan memang didominasi dari pihak laki-laki. Dengan perubahan ini kami prediksi ya bakal ada peningkatan, karena di umur 17 tahun saja sudah banyak yang menikah untuk perempuan," terangnya.

Menurutnya, pernikahan dini di beberapa daerah banyak dilatarbelakangi oleh kultur penduduk setempat. Di beberapa titik di Batang usia 17 tahun atau bahkan lebih muda sudah dianggap pantas untuk menikah. Bahkan kadang ada desakan dari pihak orang tua agar anaknya lekas menikah di usia muda. Meski begitu ia juga tak memungkiri, adanya penyebab lain yang menjadi faktor permohonan dispensasi nikah, seperti kasus hamil di luar nikah.

"Kalau sudah terlanjur hamil di luar nikah kami ya harus memberikan dispensasi. Agar nantinya si anak tidak terkena imbasnya dan sah secara hukum," pungkasnya.

Sementara itu, Kasi Bimas Islam Kantor Kemenag Batang, Darwanto mengaku sudah mendengar terkait perubahan UU Pernikahan tersebut. Pihaknya pun mengaku akan menjalankan aturan ini sesuai dengan instruksi.

Menurutnya, secara umur, angka 19 tahun cukup pas untuk usia perkawinan. Baik dari segi mental maupun fisik. Banyak kasus perceraian yang terjadi lantaran belum adanya kesiapan dari pasangan pengantin lantaran usia yang belum cukup dewasa. Ia pun berharap dengan penetapan minimal umur 19 tahun untuk perempuan dan laki-laki ini dapat mengurangi angka perceraian di Batang.

"Kami akan ikuti aturan yang ada, jika memang batas usianya 19 tahun akan kami jalankan sesuai instruksi. Harapannya dengan umur yang lebih matang ini kami harap bisa menurunkan angka perceraian di Batang," jelasnya.

Ke depannya pihaknya juga akan memberikan bimbingan pra nikah untuk usia remaja. Sehingga mereka dan orang di sekitar mereka bisa mengetahui UU pernikahan yang terbaru. Sehingga dari masyarakat punya antisipasi untuk bisa melangsungkan pernikahan di usia 19 tahun atau lebih.

"Jika nantinya sudah diberlakukan tentunya perlu ada sosialisasi lebih lanjut terkait hal ini. Agar masyarakat juga bisa lebih paham.Tak hanya sekadar sosialisasi terkait aturan baru, kita juga perlu sosialisasikan pentingnya untuk tidak melakukan pernikahan di bawah umur. Baik dari segi mental dan juga dari kesehatan, khususnya kesehatan reproduksi," pungkas Darwanto.

*)Kota Pekalongan

Sementara itu, pejabat Humas Pengadilan Agama Kota Pekalongan, Drs H Hamid Anshori SH, kemarin (19/9) juga mengamini kemungkinan naiknya permintaan dispensasi tersebut. "Karena belum terjadi (belum terapkan revisi UU Perkawonan), memang kita belum bisa mengira-ngira. Tetapi, kalau dilogika, ya akan meningkat jumlah pemohon dispensasi kawin. Yang batasan usia 16 tahun saja ada yang mengajukan. Kalau batasan usia minimalnya dinaikkan jadi 19 tahun, ya prediksinya pengajuan dispensasi kawin akan meningkat," ungkapnya.

Hamid membeberkan, jumlah perkara permohonan dispensasi kawin yang diterima PA Kota Pekalongan selama lima tahun terakhir fluktuatif. Selama tahun 2019 ini, hingga Agustus ada 10 yang sudah diputus.

Tags :
Kategori :

Terkait