KOTA - Dua orang pemuda, AS (21) warga Panjang Baru, dan DI (20) warga Panjang Wetan, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan ditangkap tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Pekalongan Kota karena diduga telah mengedarkan ribuan butir obat keras jenis Hexymer secara ilegal, baru-baru ini.
Dari pemeriksaan terhadap kedua tersangka, terungkap kalau obat tersebut dipesan dan dibeli secara online dari sebuah toko online. Kemudian, obat itu diedarkan ke pelanggannya yang sebagian besar berusia remaja termasuk anak sekolah.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi melalui Kasat Narkoba AKP Edi Sukamto Nyoto didampingi Kasi Humas Kompol Suparji, dalam konferensi pers di mapolres setempat, Senin (10/1/2021) mengatakan kedua tersangka ditangkap di lokasi dan waktu berbeda. "Pengungkapan kasus tindak pidana UU Kesehatan ini berkat penyelidikan yang kami lakukan," katanya.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap AS pada Senin (3/1/2021) pukul 21.00 WIB. Dari AS, petugas mendapatkan barang bukti berupa 33 paket pil Hexymer total berisi 183 butir dan uang tunai Rp850.000. "Uang itu merupakan hasil penjualan dari pil Hexymer tersebut," ungkap AKP Edi.
Dari penangkapan tersebut Sat Narkoba melakukan pengembangan. Pengemban mengarah ke tersangka lainnya yang berinisial DI. AS ternyata mendapat obat tersebut dari DI.
Selanjutnya, anggota Sat Narkoba menangkap DI di rumahnya pada Selasa (4/1/2022). Dari penggeledahan yang dilakukan, petugas mendapatkan barang bukti 1 paket berisi 6 butir hexymer, 6 botol bekas hexymer, uang tunai Rp100.000, dan 5 set plastik klip.
Kasat Narkoba menuturkan bahwa kedua tersangka diduga telah mengedarkan dan menjual ribuan butir Hexymer ke masyarakat terutama para remaja dan anak sekolah. "Kita mendapatkan enam botol Hexymer yang telah kosong. Barang bukti yang tersisa dan bisa kita amankan tinggal sedikit, berarti sudah ribuan butir yang diedarkan tersangka," katanya.
AKP Edi juga mengungkapkan kalau tersangka memesan dan membeli obat tersebut melalui salah satu e-commerce atau toko online. "Ini masih akan kita kembangkan lagi," imbuhnya.
Sementara itu, salah satu tersangka, DI, mengakui kalau dirinya bersama AS telah mengedarkan obat jenis Hexymer tersebut sejak September 2021 lalu.
Dia juga mengaku memesan dan membeli Hexymer tersebut secara online, kemudian mengedarkan ke masyarakat dengan mengemasnya menjadi paket-paket lebih kecil.
"Saya dan AS sudah beli beberapa kali. Tiap botol berisi 1.000 butir, harganya 800 ribu. Biasanya kita jual per paket isi 3, 4 atau 6 butir. Kalau 4 butir biasanya kita jual harga Rp10 ribu. Sebulan dapat untung antara 400 ribu sampai 500 ribu," ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka kini sudah diamankan di sel tahanan Mapolres Pekalongan Kota. Keduanya akan dijerat dengan Pasal 197 dan atau Pasal 196 UURI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya pidana penjara 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. (way)