**Usia 20 Tahun Ke Atas
KAJEN - Persoalan gangguan kejiwaan di Kabupaten Pekalongan masih tinggi. Data di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pekalongan pada tahun 2019 tercatat ada 1.600-an warga yang mengalami gangguan kesehatan jiwa.
Kasi Pencegahan Penyakit Tidak Menular Dinkes Sudaryanto, Senin (10/2/2020), menerangkan, jumlah penderita gangguan jiwa di Kabupaten Pekalongan pada tahun 2019 sebanyak 1.600-an jiwa. Menurutnya, sebagian penderita itu usianya rata-rata di atas 20 tahun.
"Faktor pemicunya kebanyakan masalah keluarga. Misalnya ada paksaan dari orang tua untuk kuliah, dan ada yang sudah ingin nikah tapi putus," terang dia.
Dikatakan, jika faktor pemicu itu tidak segera diketahui bisa menyebabkan gangguan jiwa berat. "Awalnya kita mengistilahkan orang dengan masalah kejiwaan (ODMK). Ini menjadi tanda-tanda orang dengan gangguan kejiwaan (ODGK) tadi. Misalnya stres. Mau ujian dia stres, atau wartawan dikejar berita kan bisa tegang. Kalau tidak dikondisikan dengan baik bisa mengalami gangguan kejiwaan tadi, apabila di dalam diri orang itu sudah ada bibitnya," kata dia.
Untuk deteksi dini, lanjut dia, seseorang bisa mengisi kuesioner untuk cek gangguan kejiwaan. Dikatakan, ada aplikasinya di Kementerian Kesehatan. Nama aplikasinya sehat jiwa. Aplikasi ini bisa didownload di google play. "Kita nanti disuruh ngisi ada 20 pertanyaan, itu ada jawaban lebih dari delapan harus sudah dikonsultasikan ke psikolog. Itu tidak segera ditangani, dalam sekian waktu bisa menjadi ODMK, dan jika tidak ditangani bisa menjadi orang dengan gangguan kejiwaan," terang dia.
Menurutnya, orang dengan gangguan jiwa penanganannya akan lebih sulit, dengan rajin minum obat. Selain itu, faktor lingkungan juga memengaruhi proses penyembuhannya. "Jika lingkungan tidak mendukung, bisa jadi baru pulang kambuh lagi," kata dia.
Disebutkan, upaya Dinkes untuk menekan penyakit gangguan jiwa ini dengan melakukan screening kesehatan melalui Posbindu. Di Posbindu, kaya dia, masyarakat bisa melakukan tes hipertensi, tes gula darah, dan bisa juga melakukan tes kesehatan jiwanya. Yang kedua, lanjut dia, melalui kader desa sehat jiwa mendeteksi di desa tempat tinggalnya itu ada orang gangguan jiwa atau tidak, atau ada tidak orang dipasung di desanya itu. "Jika ada orang dipasung nanti dia lapor ke Puskesmas. Puskesmas akan melakukan koordinasi dengan lintas kecamatan untuk membebaskan kasus pasung itu," terang dia.
Dikatakan, pasien sakit jiwa bisa masuk klaim BPJS, asalkan sudah terdaftar di BPJS atau Jamkesda. "Untuk di kabupaten sudah tidak ada lagi yang dipasung," ujar dia.
Menurutnya, proses screening dan penggalian penderita gangguan jiwa terus dilakukan Dinkes, untuk memantau kesehatan jiwa masyarakat. "Kasus jiwa ini cukup unik karena semua orang punya potensi untuk itu tanpa mengenal kelas ekonomi dan pekerjaan tergantung tadi pemicunya ada apa ndak," imbuh dia. (had)