Harap Sabar, Kenaikan Tunjangan Penghasilan Pegawai untuk ASN Ditunda

Jumat 31-01-2020,15:14 WIB

Bupati Batang Wihaji menyerahkan Surat Keputusan Pensiun Kepada Sejumlah ASN Pemkab Batang yang sudah memasuki purnatugas, Jumaat ( 31/1/2020).

Batang - Para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di Kabupaten Batang yang berharap Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) naik pada tahun ini, nampaknya harus gigit jari. Pasalnya, usulan kenaikan yang diusulkan, dilarang atau ditolak oleh Kementerian Dalam Negeri.

Hal itu diungkapkan oleh Bupati Batang, Wihaji saat memimpin Apel Pagi di lingkungan Setda setempat, Jumat (31/1/2020).

"Sekarang menaikan TPP harus mendapat persetujuan Kemendagri. Kita sudah mengajukan, tapi dilarang menaikan melebihi tahun 2019," ungkap Wihaji.

Wihaji mengungkapkan, Ssebelumnya pihaknya sudah menghitung berapa kelayakan kenaikan, namun ternyata ada aturan dari Kemendagri yang memaksimalkan TPP 2019 menjadi dasar Tahun 2020.

"Semangat kita menikan TPP agar kinerja ASN, naik tentunya kesejahteraan juga ikut naik. Namun ada yang diperbolehkan naik yakni Inspektorat, karena berkenaan dengan kinerja yang memeriksa ASN," jelas Bupati Wihaji.

Selaku pembina kepegawaian, Bupati Wihaji berharap kinerja ASN di Pemkab Batang bertambah baik. Untuk menunjang hal itu, pihaknya akan memberikan reward dan punishment.

"Saya akan lebih tegas kepada ASN yang kinerjanya kurang baik, dan ini berlaku di semua jajaran lingkungan Pemkab Batang. Bagi yang berprestasi akan mendapat penghargaan, sedangkan yang melakukan pelanggaran, apalagi melakukan pelanggaran akan mendapatkan hukuman," tegas Wihaji.

Kepala Bagian Humas Setda Batang, Triossy Juniarto mengatakan penundaan kenaikan TPP dikarena menunggu regulasi tunjungan kinerja dari Kemendagri, yang rencananya akan turun di tahun 2021.

"TPP saat ini untuk eselon II.a sebesar Rp 15 juta, eselon II.b Rp 9 juta, jabatan tinggi kepala OPD eselon II. b Rp 7,5 juta Jabatan administratur pengguna anggaran eselon III.a Rp 6 juta. Jabatan administratur bukan pengguna anggaran III.a Rp 5 juta, eselon III.b Rp 3.750.000 , eselon IV.a Rp 3 juta, eselon IV.b Rp 2.250.000." tandas Triossy Juniarto. (Don/hmb)

Tags :
Kategori :

Terkait