Hasil Pemeriksaan BPK, Penggunaan Dana Bantuan Parpol yang Sesuai Hanya 71%

Rabu 31-07-2019,07:51 WIB

KAJEN - Sejumlah Pengurus Partai Politik (Parpol) yang mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Pekalongan mengikuti bimbingan teknis penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan partai politik terwakili Kabupaten Pekalongan tahun 2019 di Ruang Meeting Hotel Dafam Pekalongan, Selasa (30/7/2019).

Dengan dasar UU no 2 tahun 2011 tentang perubahan atas UU no 2 tahun 2008 tentang partai politik dan peraturan pemerintah nomor 83 tahun 2012 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2009 tentang bantuan keuangan partai politik.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol), Haryanto Nugroho menerangkan bahwa maksud bintek ini adalah memberikan pemahaman kepada pengurus parpol tentang prosedur penyaluran bantuan keuangan parpol. Selain itu juga memberikan pemahaman tentang pentingnya pengelolaan keuangan parpol dalam rangka menuju kemandirian parpol di daerah.

"Sedangkan tujuannya agar pengurus parpol mampu melaksanakan pengelolaan bantuan keuangan sesuai ketentuan dan dapat menyusun laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan parpol yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2019 ini tepat waktu, transparan dan akuntabel," jelas Haryanto.

Dalam bintek kali ini peserta berjumlah total 40 orang yang terdiri dari 4 orang dari parpol yang terwakili meliputi pengurus dan tenaga administrasi sekretariat parpol ditambah dengan tim verifikator.

Haryanto juga menjelaskan bahwa BPK ketika melakukan pemeriksaan, hasil dari pemeriksaan bantuan parpol itu ada 4 kriteria. Yaitu Sesuai dengan ketentuan, sesuai ketentuan dengan pengecualian hal-hal tertentu, tidak sesuai ketentuan dan yang terakhir tidak mampu menyimpulkan.

"Di Kabupaten Pekalongan tahun 2018 hasil pemeriksaan 100% sesuai dengan ketentuan, tetapi di tahun 2019 mengalami penurunan. Pasalnya, yang sesuai ketentuan cuma 71% dan sisanya sesuai ketentuan dengan pengecualian hal-hal tertentu," terang Haryanto.

Dengan hasil itu, maka diselidiki penyebabnya dan ditemukan hasilnya yaitu karena salah satu parpol pada tahun itu fokus menghadapi pemilu dan kedua ada beberapa tenaga administrasi yang baru. Diharapkan dengan adanya Bintek ini agar bantuan tahun 2019 ini yang nantinya akan diperiksa di tahun 2020 mencapai 100% sesuai dengan ketentuan.

Selain itu, Bupati Pekalongan Asip Kholbihi dalam sambutannya memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini karena sangat tepat dan bernilai strategis dalam upaya mendukung prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan bantuan keuangan parpol.

"Dalam Pelaksanaanya, dana bantuan keuangan untuk parpol dapat digunakan sesuai dengan aturan, diprioritaskan untuk pendidikan politik dan dana penunjang kegiatan operasional sekretariat parpol." ujar Bupati.

Kegiatan Pendidikan parpol itu untuk meningkatkan kesadaran hak dan kewajiban, meningkatkan partisipasi politik dan inisiatif serta meningkatkan kemandirian, kedewasaan dan membangun karakter bangsa dalam memerlihara persatuan dan kesatuan bangsa.

Ketua DPRD kabupaten Pekalongan, Hj. Hindun juga sangat mengapresiasi kegiatan ini karena bisa memberikan pemahaman kepada parpol tentang pengelolaan keuangan parpol.

"Setiap tahun kan parpol yang mempunyai kursi di DPRD Kabupaten Pekalongan mendapatkan alokasi bantuan keuangan dari APBD, Jadi harus dikelola dengan baik dan dipertanggungjawabkan dengan baik pula. Sehingga pembekalan ini sangat penting untuk pengelolaan keuangan parpol," terang Hindun.

Tags :
Kategori :

Terkait