KAJEN - Belakangan ini banyak masyarakat melepaskan anak untuk mengendarai sepeda motor sendiri. Padahal hal tersebut cukup membahayakan keselamatan sang anak dan pengguna jalan lain. Untuk itu, masyarakat diminta tidak lagi memberikan motor untuk dikendarai sendiri oleh anak. Selain masih labil, anak di bawah umur atau masih SD dan SMP, jarang mengindahkan keselamatan sehingga rawan akan kecelakaan lalu lintas.
Kapolres Pekalongan AKBP Dr Arief Fajar Satria, melalui Kasat Lantas AKP Harman Rumenegge Sitorus, meminta orang tua yang memiliki anak usia remaja atau masih duduk di bangku SD maupun SMP untuk melarang putra dan putrinya mengendarai sepeda motor. Karena selain belum masuk umur untuk mendapatkan SIM, mereka dianggap masih labil sehingga saat berkendara bisa mengancam keselamatan diri sendiri maupun orang lain.
"Anak dibawah umur sebaiknya dilarang mengendarai kendaraan. Hal inilah yang wajib menjadi perhatian bagi orang tua, karena dengan adanya pengawasan orang tua laka lantas yang melibatkan anak di bawah umur dapat dihindari," ujarnya, Kamis (18/11/2021).
Kasatlantas mengakui, saat ini mash banyak orang tua yang memberikan kepercayaan dengan memfasilitasi anak-anaknya yang masih di bawah umur membawa kendaraan sendiri. Padahal itu cukup membahayakan sang anak.
"Berkendara bukan sekedar memutar gas dan langsung jalan, tapi di situ juga ada pengambilan keputusan, memutuskan kecepatan itu seperti apa, mendahului orang itu bagaimana. Jadi para orang tua harus berperan untuk melarang putra putrinya yang masih dibawah umur mengendarai kendaraan sendiri di jalan," katanya.
Oleh karena itu, para orangtua sebaiknya tidak mengorbankan keselamatan anak yang masih dibawah umur dengan tidak mengizinkan mereka membawa kendaraan bermotor untuk keperluan apapun. "Kalau anak SMP mau berangkat sekolah jangan diperbolehkan membawa sepeda motor, lebih baik diantar dan dijemput sampai sekolah sehingga lebih aman, " imbuhnya. (yon)