Pemilu 2019, Bawaslu Kabupaten Pekalongan Hanya Terima 1 Pelapor

Senin 17-06-2019,12:34 WIB

RAKERNIS - Jajaran Bawaslu Kabupaten Pekalongan Bersama Narasumber saat acara Rakernis bersama media di Hotel Dafam Pekalongan. RIFKI RISYA

KAJEN - Ditengah euforia Pemilu 2019 Apirl lalu, Bawaslu Kabupaten Pekalongan hanya menerima 1 Pelapor saja, ini menunjukan bahwa sangat rendahnya antusias atau kesadaran masyarakat dalam melaporkan pelanggaran pemilu atau memang tidak ada pelanggaran pemilu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pekalongan, Ahmad Zulfahmi, menyampaikan satu-satunya pelapor pun dari kaum milenial. "Kami terima laporan pelanggaran pemilu dari siswa SMK, itu pun tidak sampai tingkat gakumdu karena barang bukti kurang," terangnya di acara Rakernis dengan media di Hotel Dafam Pekalongan, senin (17/6/2019).

Sebenarnya banyak potensi pelanggaran yang bisa terjadi dalam penyelenggaraan pemilu, tetapi karena lemahnya perlindungna terhadap pelapor, sehingga menambah kurangnya antusias masyarakat dalam melapor.

"Masyarakat mungkin masih takut terkait pelaporan pelanggaran pemilu, jadi membuat minimnya antusias pelapor. Sebenarnya sudah ada juga perlindungan bagi pelapor, namun belum ada penegasan terkait perlindungan dari berbagai pihak," tutur Fahmi sapaan akrabnya.

Ahmad Zulfahmi akan mengajukan temuan permasalahan di Kabupaten Pekalongan ini ke tingkat Bawaslu Provinsi Jateng. "karena kurang sempurnanya regulasi dan minimnya pelapor, kami ingin membahas permasalah ini ketingkat Bawaslu Provinsi saat pertemuan yang akan datang," tutupnya.

Tags :
Kategori :

Terkait