Wacana Sertifikasi Nikah Memantik Pro Kontra

Jumat 22-11-2019,12:55 WIB

KOTA - Wacana penerapan kebijakan sertifikasi pernikahan bagi calon pengantin sebagaimana digulirkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, sukses memantik pro dan kontra di masyarakat. Sejumlah pihak terkait, mulai Kantor Kemenag di daerah, akademisi, tokoh masyarakat hingga calon pengantin (catin) ikut menyampaikan tanggapannya, entah itu mendukung, menolak, ataupun mendukung dengan catatan.

Meski, kalaupun nanti wacana program itu jadi direalisasikan, Kementerian Agama pastinya menjadi bagian penting, namun Kemenag di daerah sendiri nyatanya tak satu pendapat soal sertifikasi pernikahan. Kantor Kemenag sendiri melalui KUA sejauh ini sudah memiliki program pembinaan pranikah, pertama bimbingan untuk pasangan catin, dan kedua menyasar remaja, pelajar, dan mahasiswa.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pekalongan, Drs Akhmad Mundakir MSi melalui Kasi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam, Mohamad Yahya, memandang bimbingan pranikah itu bertujuan baik. "Itu menjadi pembelajaran awal, supaya calon pengantin punya bekal pengetahuan untuk membentuk keluarga sakinah," ungkap Yahya, Kamis (21/11).

Masyarakat, imbuh dia, harus mulai menyadari bahwa pendidikan pranikah itu penting. Apalagi, pengetahuan atau materi bimbingan untuk membentuk keluarga sakinah tidak bisa didapatkan secara menyeluruh di lembaga pendidikan formal.

"Kami punya tugas untuk membimbing masyarakat agar tercapai tujuan membentuk keluarga sakinah. Selain itu tercapai kehidupan yang baik, baik dalam menunaikan ibadahnya, dalam berinteraksi dengan masyarakat atau lingkungannya, maupun dalam lingkup keluarga itu sendiri," terangnya.

*)Butuh Anggaran Besar

Meski mendukung, Yahya menilai wacana sertifikasi pranikah tersebut perlu dikaji lebih mendalam lagi sebelum direalisasikan. Mengingat, penyelenggaraan bimbingan pranikah akan membutuhkan anggaran yang tidak sedikit. "Selain itu, perlu ada koordinasi antarinstansi terkait," sambungnya.

Disampaikan Yahya, Kemenag selama ini pun sudah rutin melaksanakan bimbingan perkawinan pranikah kepada masyarakat. Ada dua kegiatan bimbingan pranikah yang dilaksanakan Kantor Kemenag. Pertama diperuntukkan bagi pasangan calon pengantin yang akan menikah. Sedangkan yang ke dua diperuntukkan bagi para remaja, mahasiswa, atau pelajar.

"Materi yang diberikan sama, yakni tentang keluarga sakinah. Ada lima pokok materi, pertama, mempersiapkan keluarga sakinah. Kedua, membangun hubungan dalam keluarga. Ketiga, bagaimana memenuhi kebutuhan keluarga. Keempat, menjaga kesehatan reproduksi, dan kelima, mempersiapkan generasi yang berkualitas," paparnya.

Kegiatan bimbingan pranikah tersebut diselenggarakan selama dua hari, gratis. Dalam seharinya dilaksanakan selama delapan jam. "Setelah mengikuti bimbingan, peserta akan mendapat buku Fondasi Keluarga Sakinah dan mendapat sertifikat," katanya.

Yahya menyampaikan, untuk tahun 2019 ini Kantor Kemenag Kota Pekalongan melaksanakan enam kali bimbingan pranikah, atau dilaksanakan tiap dua bulan sekali. Masing-masing diikuti oleh 25 pasang, sehingga total ada 300 yang mengikuti program bimbingan tersebut.

Ada pula bimbingan pranikah yang dilaksanakan secara mandiri. "Bimbingan pranikah ini memang penting untuk membentuk keluarga sakinah. Harapannya kalau keluarga baik, maka akan terbentuk masyarakat yang baik, dan ke lingkup lebih besar lagi, bangsa ini akan baik," jelas Yahya.

Selain bimbingan pranikah, lanjut Yahya, Kantor Kemenag Kota Pekalongan dalam waktu dekat ini juga akan menyelenggarakan bimbingan pascanikah bagi pasangan suami istri di Kota Pekalongan yang usia pernikahannya 0 sampai 10 tahun. Isinya, menyangkut bimbingan dan konsultasi keluarga. "Kegiatan ini baru pertama kalinya akan kita laksanakan," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Kemenag Kajen, Kasiman Mahmud Desky, menyebut rencana sertifikasi menikah belum dibicarakan secara detail dengan Kementerian Agama. "Kita belum tahu maksud beliau itu sertifikasi persoalan apa. Apakah sertifikasi yang dimaksud berkaitan dengan pendidikan bagi calon pengantin, atau bagaimana," katanya.

Menurutnya, di Kemenag sendiri persoalan peningkatan wawasan para calon pengantin atau program pembinaan perkawinan kepada para catin sudah dilakukan. Artinya, lanjut dia, para calon pengantin itu ada indikasi waktu pemeriksaan sebelum pernikahan catin itu tidak memahami persoalan-persoalan nikah dan persoalan keagamaan.

Tags :
Kategori :

Terkait