Wajib Pajak yang Membayar Kewajibannya Hanya 10,8% Saja

Selasa 10-03-2020,12:28 WIB

*Jumlah Wajib Pajak yang Terdaftar Mencapai 150 Ribu

Bupati dan Wakil Bupati beserta Forkompinda menunjukan pelaporan SPT melalui e-Filling.

BATANG - Tingkat kesadaran masyarakat dalam membayar pajak di Kabupaten Batang saat ini masih perlu ditingkatkan. Hal itu didasarkan dari jumlah wajib pajak yang mencapai 157 ribu, namun pada tahun 2019 yang bayar hanya 10,8 persen saja. Sehingga masih banyak potensi yang bisa digali untuk meningkatkan pembayaran dari wajib pajak.

"Masih banyak sekali potensi pajak yang bisa digali dari wajib pajak yang tidak melakukan pembayaran. Karena itu, kami tahun ini akan terjun ke desa guna menggali potensi pajak yang ada," ungkap Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I, Suparno SE MM, saat memberi sambutan pada acara Aksi Panutan Penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi, di pendopo Kantor Bupati Batang, Selasa (10/3/2020).

Untuk mendongkrak potensi pajak tersebut, aparat pajak akan terjun ke desa-desa dengan menggandeng para kepala desa hingga camat. Langkah tersebut dilakukan untuk mengenali wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya.

"Kami mohon izin pada Bupati dan Wakil Bupati serta jajaran Forkompinda untuk terjun langsung ke desa-desa dengan berkolaborasi dengan kades dan camat. Data-data yang ada di desa itu nantinya akan kita gabungkan untuk data kami dengan tujuan perpajakan yang lebih besar dimasa yang akan datang," jelas Suparno.

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I, Suparno SE MM.

Sementara itu, Kepala KPP Pratama Batang, Artiek Purnawestri menjelaskan, bahwa jumlah wajib pajak yang belum melakukan kewajibannya hampir sama disetiap daerah, bahkan nasional. Kondisi tersebut disebabkan masih banyaknya wajib pajak yang belum tertib. Contohnya, banyak wajib pajak yang mengurus NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) saja, namun setelah itu mereka lupa kewajibannya untuk membayar pajak.

"Karena itulah, kami akan terjun langsung ke desa-desa. Tujuanya untuk menyadarkan wajib pajak agar memenuhi kewajibannya. Namun hal itu tidak dilakukan secara langsung dengan Law Enforcement (penegakan hukum), namun akan didahului dengan sosialisasi dan penyuluhan," jelas Artiek Purnawestri

Lebih lanjut dikelasnya, untuk tingkat kesadaran membayar pajak sendiri, secara nasional hampir sama. Karena itulah, diperlukan beberapa terobosan untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam membayar kewajibanya.

"Diperlukan upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya bayar pajak. Dan itu juga memerlukan partisipasi dari semua pihak," tandas Atiek.

Bupati Batang Wihaji mengungkapkan, untuk pembayaran pajak di Batang baru mencapai 10 persen. Untuk wajib pajak yang sudah melaporkan SPT baru mencapai 40 persen saja.

"Oleh karena itu, Pemkab Batang bersama KPP Pratama menggandeng camat dan kepala desa untuk memberi contoh dan mengajak masyarakat melaporkan SPT tahunaanya," pungkas Bupati Wihaji. (don)

Tags :
Kategori :

Terkait