KOTA - Berdasarkan Surat Edaran Nomor 443.1/030 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Rumah Ibadah pada Tatanan Normal Baru Covid-19 di Kota Pekalongan, bahwa dalam rangka pencegahan pengendalian dan percepatan penanganan Covid-19 khususnya pada penyelenggaraan rumah ibadah maka ditegaskan kepada pengurus atau penanggung jawab rumah ibadah, masyarakat, dan seluruh warga masyarakat Kota Pekalongan untuk menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah.
Hal ini disampaikan Walikota Pekalongan HM Saelany Machfudz SE saat ditemui di kantornya, Kamis (11/6/2020). "Selain diterapkan protokol kesehatan, dilakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area rumah ibadah, membatasi jumlah pintu atau jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan, menyediakan fasilitas cuci tangan, sabun, dan hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah," papar paparnya.
Wali Kota menegaskan, jamaah yang sakit, batuk, flu, atau demam tidak diperbolehkan masuk ke dalam rumah ibadah. "Alat pengecekan suhu juga disiapkan di pintu masuk untuk mengecek suhu pengguna rumah ibadah. Jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu 37,5 derajat tidak diperkenankan memasuki rumah ibadah. Selain itu, pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai atau kursi minimal jarak 1 meter juga harus diterapkan," ungkapnya.
Saelany melanjutkan, rumah ibadah juga harus melakukan pengaturan jumlah jemaah atau pengguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan untuk memudahkan pembatasan jaga jarak, mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan ibadah.
Kemudian juga memasang imbauan penerapan protokol kesehatan dalam bentuk spanduk atau MMT di area rumah ibadah, membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan, memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jamaah tamu yang datang dari luar lingkungan rumah ibadah, dan menerapkan fungsi sosial rumah ibadah.
Yakni meliputi kegiatan pertemuan masyarakat di rumah ibadah, misal akad pernikahan, salat jenazah dan pengajian untuk tetap mengacu kepada ketentuan. "Tentunya ini dengan memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi sehat, membatasi jumlah peserta yang hadir paling banyak 30% dari kapasitas ruangan atau tempat, pertemuan dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin," jelas Saelany.
Sementara kewajiban bagi masyarakat yang akan melaksanakan di rumah ibadah yakni jemaah dalam kondisi sehat, meyakini bahwa rumah ibadah yang digunakan telah memiliki surat keterangan aman Covid-19 dari pihak yang berwenang, menggunakan masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di rumah ibadah.
Kemudian juga menjaga kebersihan tangan dan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer, menghindari kontak fisik seperti bersalaman atau berpelukan, menjaga jarak antar jamaah, menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah selain untuk kepentingan ibadah yang wajib.
Juga ada larangan beribadah di rumah ibadah bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit serta orang yang sakit bawaan yang beresiko tinggi terhadap covid-9, dan jamaah dianjurkan untuk membawa perlengkapan ibadah sendiri. "Para Camat dan Lurah untuk melakukan monitoring dan evaluasi bersama TNI Polri di tingkat wilayah masing-masing atas pelaksanaan peribadatan yang telah dibuka dan melaporkan kepada ketua gugus tingkat kota atas hasil monitoring dan evaluasi di lapangan," pungkas Saelany.(dur)