Warga Doro Resah dengan Aktivitas Galian C

Selasa 12-02-2019,10:59 WIB

Mengadu ke Dewan

Sejumlah warga Desa Harjosari, Kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan, kemarin (11/2), mengadu ke Komisi C DPRD Kabupaten Pekalongan, terkait maraknya aktivitas galian C di desanya. Warga meminta anggota Dewan dapat memberikan solusi agar kegiatan galian C yang dinilai merusak lingkungan itu dapat dihentikan.

Audiensi antara warga dengan anggota Komisi C itu tidak dihadiri pihak pengusaha galian C. Beberapa pihak OPD terkait, seperti Dinas Perkim LH, Dinas Satpol PP dan Damkar, Dinas PM PTSP NAKER Kabupaten Pekalongan.

MENGADU - Sejumlah warga Desa Harjosari, Kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan, kemarin (11/2), mengadu ke Komisi C DPRD Kabupaten Pekalongan, terkait maraknya aktivitas galian C di desanya. MUHAMMAD HADIYAN

"Kami datang ke DPRD, terkait adanya aktivitas galian C yang tidak sesuai dengan aturan. Warga khawatir karena aktivitas tersebut dampaknya banjir. Sebab posisi kampung dengan sungai, lebih tinggi sungai," kata Rahyono (46), warga Desa Harjosari, Kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan, usai audiensi di gedung DPRD setempat, kemarin.

Jika itu dibiarkan, maka menurutnya, air sungai semakin berpotensi masuk ke perkampungan. "Dulu pernah sampai seperti itu (banjir)," kata Rahyono.

Dikatakan, warga sebelumnya sudah menggelar aksi damai, tapi hingga kini galian tersebut masih saja berjalan. "Kami berharap ada solusi, agar galian C di desa kami bisa ditutup selamanya," tandasnya.

Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Pekalongan, Heri Triyono Sabdo menyatakan, Pemkab harus tegas. Harus ada upaya penyelesaian hukumnya.

"Masak kita harus menangani terus penambang-penambang yang nakal seperti itu. Apalagi kalau izinnya belum jelas, tapi mereka sudah beroperasi. Mustinya kan ada izin dulu, baru beroperasi," sebut Heri.

Ia mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti dengan melakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi. Pihaknya berharap, ada tembusan ke dinas terkait soal pengeluaran izin atau tidaknya aktivitas pertambangan di daerah.

View this post on Instagram
A post shared by Radar Pekalongan (@radarpekalongan) on Feb 10, 2019 at 10:11pm PST

"Pemerintah provinsi kami harap ada pemberitahuan ke pihak LH kabupaten ketika mengeluarkan izin atau tidak izin terhadap pengusaha galian. Sehingga kita yang ada di wilayah tidak bingung," tegasnya.

"Ini kan wilayah kita, kalau ada apa-apa, kita juga yang kena. Makanya nanti kita akan tanya ke Pemprov," pungkasnya. (yan)

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini