Penertiban Bangunan Tak Berizin di Plelen Ditunda

Kamis 30-01-2020,19:57 WIB

PENOLAKAN - Proses pembongkaran bangunan diatas tanah milik Bina Marga di Desa Plelen, Kecamatan Gringsing mendapat penolakan. DOK. ISTIMEWA

BATANG - Bangunan tak berizin di atas tanah milik Bina Marga di Desa Plelen, Kecamatan Gringsing tertunda atas permintaan masyarakat yang disampaikan melalui Kades Plelen.

Sedianya bangunan tersebut akan dibongkar hari Kamis (30/01/2020) pagi oleh pihak PU PPK 1.2. Akan tetapi setelah diadakan pertemuan lagi antara pihak PU, Muspika, SATPOL PP Batang dan Kades akhirnya disepakati untuk ditunda dan disosialisasikan kembali.

Meskipun begitu, beberapa bangunan kios sudah dibongkar sukarela oleh pemiliknya.

Bangunan tak berizin tersebut berada di sebelah selatan Pasar Plelen yang berdiri permanen di atas saluran drainase dan lima kios di seberang pasar atau sebelah barat Kantor Desa Plelen.

Kades Plelen, Siti Amri mengatakan, bahwa penertiban Bangunan tak berizin di wilayahnya menjadi dilema antara mata pencaharian warganya dan penegakan peraturan negara.

"Makanya kami selaku Pemerintah Desa meminta kepada semua pihak terkait untuk menunda penertiban dan mencari solusi tempat yang baru. Kami sadar bangunan tersebut berdiri di atas tanah milik PU, tetapi sebagai Kades kami juga memikirkan nasib warga", kata Siti Amri.

Kabag TU PU PPK 1.2 Pemalang Batang, Arif menegaskan bahwa bangunan yang akan ditertibkan itu selain melanggar peraturan juga dituding menjadi penyebab masalah.

"Yang di sebelah selatan pasar Plelen berdiri di atas drainase. Ketika hujan lebat tempo hari, drainase macet dan terjadi banjir. Ketika akan melakukan normalisasi menggunakan alat berat terkendala bangunan tersebut. Sedangkan deretan lima kios di barat Kantor Desa berkat adanya laporan warga yang mengeluhkan banyak terjadi kecelakaan lalu lintas karena pandangan terhalang warung-warung itu. Maklum karena posisi warung berada di tikungan," kata Arif.

Camat Gringsing, Rusmanto mewakili Muspika menegaskan, bahwa penertiban dan penegakan peraturan pemerintah harus dilakukan dengan humanis.

"Ini juga sebagai pembelajaran bagi masyarakat agar selalu mentaati peraturan dan perundang-undangan yang ada. Oleh karena itu perlu diberikan sosialisasi tentang peraturan yang terkait," tegas Rusmanto.

Dari pantauan lokasi keberadaan bangunan tak berijin di atas tanah milik PU memang mengganggu terutama yang berada di sebelah Kantor Desa Plelen.

Kontur jalan yang berupa tikungan dan menurun tajam dari arah barat membuat sulit penyeberang jalan, padahal di situ terletak pasar Plelen yang ramai sehingga rawan terjadi kecelakaan.

Ada satu bangunan warung permanen milik mbak Neni di atas drainase dan lima kios di barat Kantor Desa Plelen milik warga setempat.

Mbak Neni pemilik warung yang di atas drainase menjelaskan, bahwa dirinya bersedia membongkar bangunan yang ada diatas drainase. Akan tetapi ia menginginkan agar bangunan depan tetap diperbolehkan untuk dipakai berjualan.

"Bangunan belakang sudah kami bongkar tapi sekiranya diperbolehkan kami menyisakan yang depan untuk usaha", kata Neni saat menerima kunjungan Muspika Kecamatan Gringsing.

Tags :
Kategori :

Terkait