Penertiban Reklame Dipastikan Tak Tebang Pilih

Senin 03-02-2020,11:15 WIB

TUNJUKKAN - Kepala Bakeuda Kendal, Agus Dwi Lestari menunjukkan stiker tanda lunas pajak untuk penyelenggaraan reklame.

KENDAL - Banyak produk reklame yang dipasang di jalanan diketahui melenggar ketentuan Perda, sehingga menjadi sasaran penertiban oleh tim gabungan Pemkab Kendal. Pemkab juga memastikan aktivitas penertiban tersebut tak akan tebang pilih.

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kendal, Agus Dwi Lestari mengatakan, sesuai Perda, pemasangan reklame harus berizin, ditandai stiker lunas pajak pada reklame. Penertiban Reklame mengikuti beberapa ketentuan yang harus dipenuhi. Menurut Agus, pajak daerah merupakan kontribusi wajib kepada daerah yang terhutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan UU no 28 tahun 2009, dengan tidak mendapat imbalan secara langsung dan digunakan untuk kepentingan daerah bagi kemakmuran rakyat.

"Pengertian reklame sesuai dengan Perda No 11 tahun 2015 adalah benda, alat, perbuatan atau media yang menurut bentuk , susunan dan corak ragamnya untuk tujuan komersial, dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan, atau memujikan suatu barang, jasa atau orang ataupun menarik perhatian umum kepada suatu barang," jelasnya, kemarin.

Sesuai Perda, lanjut Agus, penetapan pajak daerah berdasarkan subyek dan obyek. jika obyek merupakan reklame tetap akan dikenai pajak. Utuk reklame yang telah membayar pajak terdapat stiker dari pihak pemda. Pada dasarnya reklame dikenai pajak selama di dalamnya terdapat unsur sesuai Perda No 11 Tahun 2015, tidak memandang unsur bisnis maupun politik.

"Terkait penertiban reklame dapat dilihat apakah reklame tersebut sudah memiliki stiker tanda lunas pajak atau tidak, jika tidak dapat diragukan dan patut ditertibkan," tandasnya.

Agus menyebut ada 7 poin penertiban reklame yang harus dilakukan, diantaranya tidak memiliki izin, izin telah berakhir, reklame tidak memiliki stiker atau tanda pelunasan, terdapat perubahan pada reklame, tata letak reklame tidak sesuai pada titik reklame yang telah ditetapkan, tidak sesuai rekomendasi teknis, dan tidak terawat dengan baik. Untuk penyelenggaraan (pemasangan) reklame juga tidak sembarangan.

Larangan penyelenggaraan reklame itu seperti pada trotoar, median jalan, taman jalur hijau, taman kota kecuali reklame insdidentil, pergola, pada sekolah kecuali reklame insidentil.

"Larangan lainya pada jembatan, kecuali jembatan penyeberangan orang, dalam bentuk wall painting, berupa portal atau jenis kontruksi lainnya yang memotong badan jalan, yang khusus dilamksudkan untuk penyelenggaraan reklame. Kemudian, dalam bentuk jenis kain kecuali jenis reklame spanduk, umbul-umbul dan bendera. Menempel di pohon, tiang listrik, tiang telep[on dan rampu lalu lintas juga dilarang," paparnya. (lid)

Tags :
Kategori :

Terkait