KOTA PEKALONGAN - Belasan awak media yang tergabung dalam Komunitas Wartawan Pekalongan "Paguyuban Laskar Pantura" menggelar aksi damai di depan Monumen Juang 45, Kota Pekalongan, Senin (25/2) siang. Aksi ini sebagai wujud kepedulian dan empati terhadap insiden kekerasan yang menimpa beberapa jurnalis saat peliputan acara Munajat 212 di Jakarta belum lama ini.
Para wartawan dari berbagai media, baik cetak, elektronik, maupun online di Pekalongan itu mengutuk terjadinya aksi kekerasan tersebut. Pada aksi yang dimulai sekira pukul 10.30 WIB ini, awak media melakukan orasi sembari membentangkan sejumlah poster bertuliskan antara lain, "Tegakkan UU Pers", "Jurnalis Bukan Musuh", "Kerja Wartawan Dilindungi Undang-Undang", "Stop Kekerasan terhadap Jurnalis", "Proses Hukum Pelaku", dan "Dukung Penegakan Hukum oleh Polri".
Koordinator aksi, Suryono, menyatakan sangat menyayangkan terjadinya insiden kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis yang sedang melaksanakan tugasnya. "Kami mengutuk keras tindak kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis saat meliput acara Munajat 212 di Monas. Kami bekerja sesuai Undang-Undang, dan kerja jurnalis dilindungi Undang-Undang. Maka kami meminta Polri mengusut kejadian kekerasan terhadap jurnalis. Usut secara tuntas, transparan, dan adil!" serunya.
Dalam aksi damai tersebut juga dibacakan Pernyataan Sikap Komunitas Wartawan Pekalongan/ Laskar Pantura. Adapun isi pernyataan sikapnya, yakni: kami mengutuk keras tundakan main hakim sendiri terhadap jurnalis pada acara Munajat 212 di Monas; tindakan massa merusak peralatan liputan juga intimidasi adalah pelanggaran UU Pers; intimidasi terhadap jurnalis harus dihentikan; meminta agar penanggung jawab acara tersebut dan pelaku bertanggung jawab secara hukum; serta meminta aparat penegak hukum mengusut perkara ini dengan cepat, transparan dan adil.
Usai aksi damai di kawasan Monumen Juang 45, para wartawan kemudian mendatangi Mapolres Pekalongan Kota untuk menyerahkan surat pernyataan sikap tersebut kepada Kapolres agar ditindaklanjuti. Surat pernyataan sikap tersebut diterima Kapolres Pekalongan Kota AKBP Ferry Sandy Sitepu melalui Kasubbag Humas Iptu Suparji.
Iptu Suparji menyatakan pihaknya mengapresiasi para jurnalis yang telah menggelar aksinya secara damai. Pihaknya berjanji akan menyerahkan surat pernyataan sikap itu kepada pimpinan. "Kami terima surat dari rekan-rekan wartawan. Terima kasih kepada rekan-rekan yang telah menyuarakan tuntutan dengan damai. Nanti akan kami serahkan surat ini kepada Bapak Kapolres," imbuhnya.
Mengutip Tempo.co, sebelumnya sejumlah jurnalis diduga mengalami kekerasan, intimidasi dan persekusi oleh massa LPI dalam acara Munajat 212, Kamis malam (21/2). Seorang jurnalis dari Detik.com diduga dicekik. Sementara sejumlah jurnalis lain mengaku dipaksa menghapus hasil rekaman video.
Sementara itu, atas nama Ketua Panitia Munajat 212, Habib Idrus alHabsyi, dalam pernyataan pers di laman fpi-online.com, Jumat (22/2), menyatakan bahwa peristiwa yang terjadi pada acara Munajat 212 merupakan suatu insiden. "Bahwa peristiwa yang disebut sebut sebagai kekerasan terhadap jurnalis dan dikait kaitkan dengan ormas FPI adalah merupakan peristiwa yang bersifat insidental yang terlepas dari S.O.P keseluruhan panitia. Dalam S.O.P panitia maupun LASKAR PEMBELA ISLAM (LPI) yang merupakan tim pengamanan yang ditunjuk oleh panitia, TIDAK ADA perintah atau anjuran untuk bersikap tegas apalagi kasar terhadap rekan jurnalis," tulisnya.
Dia menambahkan, berdasar hasil investigasi dari tim panitia, peristiwa tersebut adalah bermula dari adanya seorang pencopet yang mencoba melakukan aksinya terhadap peserta munajat 212. Oleh karenanya tim pengamanan yang terdiri dari LPI bertindak untuk mengamankan si pencopet dan si pencopet membuat kegaduhan sebagai pengalih perhatian massa.