Sekitar 4.000 orang yang menjadi anggota keluarga penerima manfaat (KPM) dalam program tersebut telah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.
Hasilnya, penyidik menemukan adanya unsur dugaan pidana korupsi dalam kasus tersebut.
Pasalnya, banyak keluarga penerima manfaat mengaku, jika dana bantuan sebesar Rp550 ribu hingga Rp1 juta yang mereka terima telah disunat oleh oknum pendamping PKH mulai dari Rp50 ribu sampai Rp100 ribu.
Bahkan, ada warga yang terdaftar sebagai KPM namun tidak pernah menerima dana bantuan, serta tidak memegang buku tabungan dan kartu ATM selama 2018 hingga 2019.
Dari hasil hitungan Kejaksaan bersama Inspektorat Kabupaten Tangerang, dugaan korupsi dana bantuan PKH Tigaraksa tersebut telah merugikan negara hingga Rp3,5 miliar. (Rikhi Ferdian/fin)