Pengusaha Diminta Patuhi UMK

Sabtu 23-11-2019,12:30 WIB

*SPN Kabupaten Pekalongan Tetap Menolak

*Apindo Batang Bisa Menerima Besaran UMK

FOTO EDY HERIJANTO - Kepala DPM PTSP dan Naker Kab. Pekalongan

KOTA - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPM PTSP dan Naker) Kabupaten Pekalongan akan melakukan pengawasan di perusahaan-perusahaan atas ditetapkannya UMK tahun 2020 di Kota Santri sebesar Rp 2.018.161.

Demikian disampaikan Kepala Dinas DPM PTSP dan Naker Kabupaten Pekalongan, Edy Herijanto, saat ditemui di kantornya, Jumat (22/11) kemarin.

Dikatakan, berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 560/58/2019 tertanggal 19 November 2019, sudah ditetapkan UMK untuk 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah. Menurutnya, besaran UMK di Kabupaten Pekalongan sebesar Rp 2.018.161. Atas hal itu, lanjut dia, Bupati Asip Kholbihi menginstruksikan agar besaran UMK itu disosialisasikan kepada pengusaha maupun serikat pekerja di Kabupaten Pekalongan. "Selanjutnya memfasilitasi jika mungkin ada perusahaan yang tidak mampu menerapkan UMK sebesar itu," kata dia.

Dikatakan, pihaknya juga akan mengadakan pengawasan kepada perusahaan-perusahaan sejauh mana UMK itu nantinya, dilaksanakan atau tidak. "Kita juga akan menyampaikan kepada perusahaan untuk menyusun struktur skala upah. Bekerja di bawah 1 tahun ditetapkan UMK, yang di atas satu tahun perusahaan membuat struktur skala upah dan nanti akan kita bantu untuk fasilitasi," katanya.

Pihaknya juga akan menyampaikan kepada perusahaan agar mengadakan musyawarah bipartit antara pengusaha dan pekerja atau serikat pekerja untuk menerapkan UMK atau struktur skala upah. "Nanti biar tersusun perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha, agar ada sinergi," tandas dia.

Disinggung jika ada perusahaan yang belum mampu menerapkan UMK, Edy menyatakan pihaknya akan memfasilitasi antara perusahaan dengan pekerja. Jangan sampai pihak perusahaan hanya beralasan tak mampu membayar upah sesuai UMK. "Jika ada yang tak mampu akan dilakukan musyawarah bipartit. UMK kan hanya untuk pekerja di bawah 1 tahun," katanya.

*)SPN Tetap Menolak

Sebelumnya diberitakan, DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Pekalongan saat Rapat Dewan Pengupahan menolak usulan besaran Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2020 sebesar Rp 2.018.161,27. SPN menuntut agar besaran UMK tahun 2020 setara dengan gaji PNS golongan 3A, yakni sekitar Rp 2,5 juta.

Ketua DPC SPN Kabupaten Pekalongan, Ali Sholeh, menyatakan, dari semua anggota Dewan Pengupahan hanya SPN yang menolak, karena besaran itu dinilai belum bisa mencukupi untuk kebutuhan hidup layak. "UMK itu untuk buruh yang lajang dan belum berkeluarga, sedangkan realita di lapangan buruh sebagian besar sudah berkeluarga," ujar dia.

*)Tak Beratkan Perusahaan

Sementara itu, ketetapan besaran UMK di 35 kabupaten/kota juga mendapat respon positif kalangan pengusaha. Ketua DPK Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batang, Edi Sisworo menyebut UMK Batang 2020 yang ditetapkan Ganjar Pranowo sudah sesuai. Menurutnya UMK sejumlah Rp 2.061.700 tersebut sudah sesuai dengan usulan yang diakomodir Pemkab Batang dengan Apindo maupun Serikat pekerja.

"UMK Batang tahun 2020 yang ditetapkan oleh Gubernur Ganjar sudah sesuai dengan usulan pemkab. Usulan Tersebut pun sudah disepakati bersama dari pengusaha dan juga pekerja, sebesar Rp 2.061.700 tersebut sudah sesuai. Karena pihak Pemkab, Apindo dan serikat pekerja sudah menyepakati jumlah tersebut," terang Edi saat diwawancarai Radar Pekalongan, Kamis (21/11).

Edi menjelaskan, penetapan usulan UMK sudah memenuhi aturan yang berlaku, yakni dengan menyesuaikan Kebutuhan Layak Hidup (KLH) yang ada di Batang. Selain itu, kenaikan UMK juga sudah mengikuti perkembangan inflasi dan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang digunakan dalam penentuan upah sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Di mana untuk tahun ini ada kenaikkan 8.51 persen. Kenaikan tersebut didasari laju inflasi yang mencapai 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi diperkirakan berada di kisaran 5,12 persen.

Tags :
Kategori :

Terkait